Jakarta, Borneinfonews.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan merealisasikan penghapusan piutang macet di Bank Himbara bagi pelaku UMKM mulai Januari 2025.Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan dalam dua tahapan.
“Insya Allah di Januari, kita akan membagi menjadi dua tahap realisasi penghapusan piutang,” kata Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang ditetapkan pada November lalu. (MR/BIN)
