Jakarta, borneoinfonews.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil memblokir 180.954 konten intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di internet pada tahun 2024.
BNPT melaporkan bahwa kelompok teroris aktif memanfaatkan platform digital untuk merekrut dan menyebarkan ideologi ekstremisme. BNPT berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah penyebaran radikalisme dan mempromosikan kerukunan beragama.
Menurut Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk mencegah penyebaran paham terorisme dan melindungi masyarakat dari pengaruh buruk ideologi kekerasan.
“Langkah pencegahan ini menjadi prioritas utama BNPT dalam menjaga keutuhan bangsa dan melindungi masyarakat,” ujar Eddy.
Pemblokiran konten terorisme merupakan bagian dari perwujudan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, HAM, dan keharmonisan beragama.
“BNPT berkomitmen mendukung tercapainya Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, penghormatan terhadap HAM melalui peningkatan toleransi antarumat beragama dan kolaborasi,” tegasnya.
Pemblokiran konten tersebut merupakan hasil kerja sama BNPT dan Kemenkominfo dalam memantau dan mengawasi aktivitas online yang berpotensi menimbulkan ancaman terorisme.
BNPT juga melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya radikalisme untuk mempromosikan kerukunan antarumat beragama dan memutus rantai ideologi berbahaya.(MR/BIN)
