Banjarbaru, borneoinfonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mempertanyakan kedudukan Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya sebagai Pemohon dalam sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru 2024. Lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan umum (Pemilu) di Kota Banjarbaru, sehingga dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Persoalan ini mencuat dalam sidang lanjutan perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Kuasa hukum KPU Kota Banjarbaru, Muhammad Alfy Pratama, menegaskan bahwa satu-satunya lembaga pemantau pemilu yang terdaftar dan terakreditasi oleh KPU Kota Banjarbaru adalah Forum Demokrasi Milenial.
“Forum Demokrasi Milenial tidak pernah mengajukan keberatan atau laporan kepada Badan Pengawas Pemilu terkait penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru 2024,” ujar Alfy dalam sidang di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 sebagai Pihak Terkait, Eko Saputra, menyatakan bahwa pokok permohonan dalam perkara ini serupa dengan perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perbedaannya terletak pada permintaan agar suara tidak sah dipisahkan dari suara pasangan calon yang didiskualifikasi dalam kasus pemilihan ulang.
“Jika pemilihan ulang terjadi di Banjarbaru, kami meminta agar suara tidak sah dipisahkan dari suara pasangan calon yang didiskualifikasi,” ujar Eko.
Terkait keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memutuskan untuk tidak membacakan ulang jawaban mereka, karena substansinya sama dengan perkara lain terkait sengketa Pilwalkot Banjarbaru, yakni perkara Nomor 05, 06, dan 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Latar Belakang Sengketa
Permohonan sengketa ini diajukan oleh Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly, warga Banjarbaru yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya. Mereka mempermasalahkan tidak adanya kolom kosong dalam surat suara Pilwalkot Banjarbaru 2024.
Dalam pokok permohonannya, para pemohon menuding KPU Kota Banjarbaru melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan tidak mencantumkan kolom kosong di surat suara, yang menurut mereka bertentangan dengan Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam pemilihan dengan hanya satu pasangan calon, surat suara harus memuat dua kolom: satu untuk pasangan calon dan satu kolom kosong tanpa gambar.
Gugatan ini menjadi bagian dari rangkaian sengketa Pilwalkot Banjarbaru 2024 yang saat ini sedang diproses di MK.(BIN)
