MK Tolak Permohonan Paslon Bupati Banjar Syaifullah-Bahasyim, Sebut Permohonan Tidak Jelas

Jakarta, borneoinfonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Banjar yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim. MK memutuskan bahwa permohonan dengan nomor perkara 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan tidak jelas (obscuur libel).

Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dalam pokok perkara. “Permohonan Pemohon Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menambahkan bahwa MK berpendapat permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan, dan oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut. “Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” jelas Arsul.

Sebagai informasi, Paslon Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim dalam permohonannya mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi, selaku petahana. Mereka menuding Saidi Mansyur melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata “MANIS” sebagai tagline atau slogan kampanye yang disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas pemerintah daerah.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar 2024. Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, atau jika tidak, memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banjar.

Dengan ditolaknya permohonan ini, proses hukum sengketa Pilkada Kabupaten Banjar 2024 dinyatakan selesai, dan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banjar tetap berlaku. (BIN/HMK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *