Tuntut Haknya! Ratusan Warga Protes atas Dugaan Pelanggaran oleh Perusahaan Sawit di Batola

Marabahan, borneoinfonews.com – Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) menggelar aksi unjuk rasa damai di Marabahan, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, pada Senin (10/2/2025). Ratusan warga yang tergabung dalam SBNI melakukan aksi protes di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola dan Kantor Bupati Batola. Mereka menuntut haknya atas dugaan pelanggaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan oleh dua perusahaan sawit, PT Anugerah Wattindo dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS).

Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk dan banner yang bertuliskan “Tuntut Haknya!” dan “kami butuh bukti bukan janji!! Usut tuntas kasus korupsi Desa kolam kanan”. Mereka juga menyampaikan orasi dan tuntutan kepada pihak Kejari dan Bupati Batola.

Menurut ketua SBNI, Wagimun, aksi protes ini dilakukan karena dua perusahaan sawit tersebut diduga telah melanggar hak-hak pekerja dan warga sekitar. “Mereka tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dan warga sekitar tidak dapat menikmati hak-haknya,” katanya.

Warga juga menuntut agar pihak Kejari dan Bupati Batola segera mengambil tindakan hukum terhadap dua perusahaan sawit tersebut. “Kami tidak ingin hanya dijanjikan, kami ingin tindakan nyata dari pihak berwenang,” jelas Romlan.

Aksi demo tersebut berjalan aman dan damai, hal tersebut didukung oleh TNI dan Kepolisian, serta Satpol PP Barito Kuala. Keamanan dan ketertiban selama aksi demo tersebut sangat terjaga, sehingga tidak terjadi kerusuhan atau kekacauan.

Pihak Kejari Batola dan Kantor Bupati Batola belum memberikan tanggapan resmi atas aksi protes tersebut. Namun, mereka berjanji akan memproses tuntutan warga dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran BPJS oleh dua perusahaan sawit tersebut.

SBNI juga mengajukan 7 tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan terkait pelanggaran hak-hak pekerja dan masyarakat sekitar, yaitu:

  1. Tindakan hukum terhadap PT. Anugerah Wattindo dan PT. Agri Bumi Sentosa (ABS).
  2. Dana CSR untuk masyarakat sekitar perusahaan.
  3. Pemberhentian Kepala Desa Kolam Kanan.
  4. Proses hukum terhadap korupsi dana desa.
  5. Tanggung jawab BPN atas terbitnya sertifikat yang tidak sesuai.
  6. Pencabutan HGU PT. Anugerah Wattindo dan PT. Agri Bumi Sentosa (ABS).
  7. SPK PT. Bimo Taksoko Gono untuk pekerja dan aktivitas pertambangan.

SBNI berharap bahwa aksi ini dapat memperoleh perhatian dari pemerintah dan perusahaan terkait untuk memenuhi tuntutan-tuntutan mereka. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *