PN Banjarmasin Gelar Sidang Praperadilan Kasus TPPU dan Penggelapan

Banjarmasin, borneoinfonews.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Bjm pada Senin (17/2/2025). Sidang ini diajukan oleh Wenas Fero Patrice Dirga selaku pemohon, yang didampingi kuasa hukumnya, Agus Rosandi, SH, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan selaku termohon, yang diwakili oleh Tim Bidang Hukum Polda Kalsel.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Kadek Ayu Ismadewi, SH, MH, beragendakan pembacaan replik dari pemohon, yang menolak seluruh dalil yang diajukan oleh termohon terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Pemohon: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Dalam persidangan, pihak pemohon menegaskan beberapa poin utama, salah satunya adalah menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/62/XII/RES.2.6./2024/Ditreskrimsus tertanggal 13 Desember 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas pemohon.

Selain itu, pemohon juga meminta agar termohon segera membebaskannya dari tahanan Polda Kalsel.

“Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon serta memulihkan hak-haknya, baik dalam kedudukan hukum maupun harkat dan martabatnya,” tambahnya.

Kuasa hukum pemohon, Agus Rosandi, SH, menilai bahwa kasus ini mengandung dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.

“Kami membantah seluruh jawaban termohon. Klien kami dijadikan tersangka atas tindakan yang sebenarnya telah diketahui dan mendapat izin dari pelapor. Bahkan, dalam konfrontasi, pelapor mengakui bahwa uang yang dipermasalahkan berasal dari hasil penjualan batu bara milik PT. TTS,” ujar Agus Rosandi.

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan penggelapan tidak tepat.

“Klien kami adalah pemegang saham mayoritas sekaligus direktur perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, direktur memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan strategis bagi perusahaan. Maka, menjadi tidak logis jika ia justru dijerat pidana. Jika kasus ini terus berlanjut, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pelapor terkait dugaan penggelapan,” tambahnya.

Sidang Lanjutan dengan Agenda Duplik Termohon

Setelah mendengarkan replik dari pemohon, hakim memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyampaikan duplik dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (18/2/2025).

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus yang menjerat Wenas Fero Patrice Dirga terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 374 KUHP.

Sidang akan berlanjut pada Selasa (18/2/2025) dengan agenda tanggapan permohonan dari termohon. (bin/Juddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *