Banjarmasin, borneoinfonews.com — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Puadi mantan pambakal desa sungai alat kecamatan astambul kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa,(04/03/2025). Sidang ini beragendakan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), menciptakan kontestasi dalil hukum yang sarat nuansa teknis yuridis.
Kuasa Hukum Puadi: Dakwaan JPU Cacat Formil, Tidak Terpenuhi Unsur Kerugian Negara
Tim kuasa hukum Puadi, yang dikomandoi Law Firm Laskar Borneo Nusantara (LBN) oleh Dhieno Yudhistira secara tegas mempersoalkan konstruksi hukum dalam surat dakwaan JPU. Dhieno menilai dakwaan tersebut mengandung cacat formil karena tidak memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana menjadi elemen esensial dalam tindak pidana korupsi.
“Dalam prinsip hukum tindak pidana korupsi, (conditio sine qua non) atau eksistensi kerugian keuangan negara merupakan yang harus dibuktikan secara konkret. Faktanya, hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjar secara eksplisit menyatakan bahwa tidak terdapat indikasi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan Desa Sungai Alat, Astambul, Banjar. Oleh karena itu, timbul pertanyaan mendasar: kerugian seperti apa yang dimaksud JPU dalam dakwaannya?” ujar Dhieno dalam persidangan.
Lebih lanjut, Dhieno mempertanyakan dasar hukum JPU yang menggunakan Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat tidak ada perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tanpa adanya audit dari lembaga yang berwenang, penggunaan pasal-pasal tersebut menurutnya menjadi tidak relevan dan melanggar asas legalitas.

Putusan Sela Menjadi Kunci
Sidang yang berlangsung selama satu jam tersebut ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dengan menetapkan agenda berikutnya, yakni pembacaan putusan sela pada Selasa, 11 Maret 2025. Putusan ini akan menjadi titik krusial untuk menentukan apakah dakwaan JPU akan diterima atau dinyatakan batal demi hukum.
Perkara ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait polemik Tidak adanya perhitungan kerugian negara dari instansi yang berwenang sebab hal itu merupakan elemens pokok dalam dakwaan.
Pertanyaan besar kini mengemuka: apakah majelis hakim akan mengabulkan eksepsi Puadi atau melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok?
Borneoinfonews.com akan terus memantau perkembangan sidang ini dan menyajikan laporan terkini secara mendalam. (bin/mr)
