Hallo #SobATRBPN
Pada hari ini, Selasa tanggal 18 Maret 2025. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan mengikuti rapat terkait “Koordinasi Persiapan Rencana Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025” yang diselenggarakan secara daring melalui kanal Zoom Meeting.
Rapat ini diikuti oleh Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan yang diwakili oleh Bapak Heru Purnomo, S.H., Bapak Muhammad Irwani, S.H., dan Ibu Siti Putri Hawa, S.H.
Tanah ulayat merujuk pada tanah yang dikuasai secara kolektif oleh masyarakat hukum adat, berdasarkan tradisi dan norma yang berlaku dalam komunitas tersebut. Dalam konteks hukum di Indonesia, tanah ulayat tidak memiliki status hukum formal seperti hak milik individu, tetapi diakui sebagai bagian dari hak masyarakat adat atas sumber daya alam di wilayah mereka.
Terimakasih #SobATRBPN atas dukungannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan dalam Pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kedepannya. (Adv)
