Jakarta, borneoinfonews.com – Saat ini, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka berisiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga gangguan psikologis akibat penggunaan teknologi. Untuk memastikan lingkungan digital yang lebih aman, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).
“Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi,” ujar Presiden Prabowo dalam peluncuran kebijakan di Istana Negara, Jumat (28/3/2025).
TUNAS menjadi dasar hukum baru yang mewajibkan platform digital untuk menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini menegaskan peran negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.
Poin Penting dalam Kebijakan TUNAS:
- Klasifikasi Risiko: Platform digital akan dikategorikan berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko kecanduan, serta dampak pada kesehatan mental dan fisik.
- Pengaturan Akun Anak: Pembagian kelompok usia pengguna (di bawah 13 tahun, 13-16 tahun, dan 16-18 tahun) dengan persyaratan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
- Edukasi Digital: Kewajiban bagi platform digital untuk memberikan edukasi kepada anak dan orang tua mengenai penggunaan internet yang aman dan bijak.
- Larangan Profiling Komersial: Dilarang melakukan profiling terhadap anak untuk kepentingan bisnis, kecuali jika bertujuan untuk kebaikan anak.
- Sanksi bagi Pelanggar: Platform yang tidak mematuhi regulasi dapat dikenai teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa TUNAS bukan sekadar kebijakan di atas kertas, tetapi langkah nyata untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” ujar Meutya.
Pemerintah memberikan masa transisi dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini. Selama masa tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menjalankan fungsi pengawasan hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.
Presiden Prabowo mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam mewujudkan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Saya mengajak orang tua, pendidik, masyarakat, dan platform digital untuk bergotong royong menciptakan ruang internet yang aman bagi anak-anak. Ini saatnya kita melangkah bersama demi masa depan Indonesia yang lebih hebat,” tutup Prabowo.
