Jakarta, borneoinfonews.com — Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Laporan ini merupakan buntut dari dugaan kriminalisasi terhadap pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengaduan disampaikan pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 10.39 WIB, dan telah teregistrasi dengan Nomor Aduan 153/01-14/SET-02/V/2025.
Tim Hukum Hanyar menilai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang digelar pada 19 April 2025 tercoreng oleh tindakan KPU Kalsel yang dinilai menyimpang dari kode etik penyelenggara pemilu. Alih-alih menjunjung integritas, profesionalisme, dan prinsip keadilan, KPU Kalsel justru diduga melakukan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.
Setidaknya terdapat dua pokok aduan yang diajukan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kalsel:
1. Keliru Menafsirkan Fungsi Pemantauan dan Quick Count
Tim Hukum Hanyar menilai KPU Kalsel gagal memahami perbedaan antara kegiatan pemantauan dan perhitungan cepat (quick count). Hal ini ditandai dengan pencabutan sepihak akreditasi LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau melalui Keputusan Nomor 74 Tahun 2025 tertanggal 9 Mei 2025. Keputusan itu kemudian dijadikan dasar untuk menggugurkan legal standing LPRI dalam mengajukan permohonan sengketa hasil PSU Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tindakan tersebut, menurut Tim Hukum Hanyar, mencerminkan arogansi kelembagaan dan bertentangan dengan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pencabutan akreditasi dilakukan tanpa proses klarifikasi dan verifikasi yang adil terhadap laporan pemantauan LPRI yang berbasis pada dokumen C.Hasil dari 403 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Dugaan Konflik Kepentingan dan Upaya Menghalangi Sengketa ke MK
Tim Hukum Hanyar juga menyoroti indikasi kuat adanya konflik kepentingan dalam pencabutan status pemantau tersebut. Langkah KPU Kalsel dianggap sebagai upaya sistematis untuk mencegah LPRI Kalsel melayangkan gugatan ke MK atas dugaan kecurangan dalam PSU Banjarbaru.
Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan Ketua KPU Kalsel yang menyebut bahwa LPRI otomatis kehilangan legal standing setelah dicabut akreditasinya, serta harapannya agar tidak ada gugatan ke MK. Tim Hukum Hanyar menilai pernyataan tersebut membuktikan sikap tidak netral dan cenderung berpihak.
Harapan atas Proses di DKPP
Melalui laporan ini, Tim Hukum Hanyar meminta Majelis DKPP agar tidak memandang perkara ini semata dari sudut legal formal, tetapi juga memperhatikan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
“Demokrasi kita tidak boleh dikotori oleh penyalahgunaan kewenangan. DKPP harus hadir menjaga marwah dan integritas pemilu,” tegas perwakilan Tim Hukum Hanyar dalam keterangan persnya.
Tim Hukum Hanyar menyerukan kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi secara ketat proses ini, demi memastikan bahwa lembaga penyelenggara pemilu bertindak sesuai mandat konstitusi, bukan demi kepentingan politik sesaat.(bin/sp)
