Sidang Perdana Sengketa PSU Banjarbaru Digelar, LPRI dan Tim Hukum Hanyar Bacakan Gugatan di MK

Jakarta, borneoinfonews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kamis (15/5/2025). Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan bersama Prof. Udiansyah sebagai Pemohon, dengan didampingi oleh Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) yang dikomandoi oleh pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana, Dr. Muhammad Pazri, dan Alif Fachrul Rahman.

Bertempat di ruang sidang Panel III yang dipimpin oleh Prof. Dr. Arief Hidayat, dengan dua hakim anggota Prof. Dr. Anwar Usman dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, sidang dimulai pukul 08.30 WIB. Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, S.H., secara lantang membacakan permohonan sengketa sebagai Pemantau Pemilihan. Ia menyuarakan aspirasi lebih dari 51.000 warga Banjarbaru yang dalam PSU memilih “kolom kosong” sebagai bentuk protes terhadap calon tunggal.

“Insya Allah kami tidak akan mundur selangkah pun. Sekali maju berjuang, pantang bagi kami untuk menyerah! Melawan kezaliman meskipun arus rintangan dan ancaman semakin deras,” ucap Hayana di hadapan majelis hakim.

Dalam pokok permohonannya, Tim Hukum Hanyar menuding telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU Banjarbaru. Mereka menilai pasangan calon tunggal, Hj. Erna Lisa Halaby & Wartono, tidak layak diloloskan sebagai peserta pemilu.

“Perselingkuhan antara uang dan kekuasaan telah mencederai proses demokrasi. Kami mendapati penyelenggara negara turut serta memenangkan pasangan tunggal,” ujar Dr. Muhammad Pazri.

Pazri juga menyebut adanya intervensi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Kalsel, jajaran kepolisian, hingga KPU Provinsi yang dituding berupaya menjegal proses gugatan ini.

Lebih lanjut, Prof. Denny Indrayana membeberkan adanya surat yang ditujukan kepada LPRI, berkop Gubernur Kalsel dan ditandatangani sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Pangdam VI Mulawarman, Kapolda, Kajati, hingga Ketua DPRD. Surat tersebut, menurut Denny, meminta agar LPRI menarik gugatan mereka dari MK.

“Ini bentuk tekanan nyata terhadap lembaga pemantau pemilu yang sah. LPRI dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas konstitusionalnya,” kata Denny.

Permohonan tersebut diperkuat oleh lebih dari 350 alat bukti, mulai dari rekaman video, dokumen resmi, hingga kesaksian. Tim hukum menyatakan bahwa PSU Banjarbaru telah dibajak oleh kekuatan finansial dan birokrasi yang menyalahgunakan wewenang. Dugaan pelanggaran yang disampaikan antara lain:

  • Politik uang secara masif di seluruh wilayah;
  • Keterlibatan aktif oknum BUMN dan ASN;
  • Intimidasi terhadap pemilih dan saksi;
  • Relawan berasal dari struktur birokrasi;
  • Ketidaknetralan KPU dan Bawaslu.

“MK harus bertindak. Tidak mungkin membiarkan putusannya sendiri dilanggar. Kami percaya pada keadilan konstitusional,” tegas Pazri.

Sebagai penutup, LPRI dan Tim Hukum Hanyar menyerukan kepada seluruh masyarakat Banjarbaru untuk tetap teguh dalam memperjuangkan demokrasi yang adil dan bersih.

“Jika suara 51.000 rakyat yang memilih kolom kosong diabaikan, maka demokrasi telah kehilangan maknanya,” ujar Hayana.

Sidang lanjutan atas perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Sementara itu, atmosfer politik di Banjarbaru diperkirakan akan terus memanas, menyusul gugatan ini yang menyentuh banyak kepentingan elite politik dan ekonomi.(bin/sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *