Banjarmasin, borneoinfonews.com – Ketegangan antara PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Banjarmasin dan PLN UP3 Banjarmasin memasuki babak baru, setelah pihak PLN menolak surat keberatan yang diajukan FIFGROUP—jauh sebelum kunjungan lapangan yang kini ramai diperbincangkan publik karena melibatkan aparat keamanan.
Surat resmi PLN tertanggal 26 Juni 2025, bernomor 1365/AGA.04.02/F13010000/2025, menyatakan bahwa pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap pelanggan berinisial Hj. J telah sesuai prosedur berdasarkan Perdir Nomor 0028.P/DIR/2023 yang telah disahkan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Namun, pihak FIFGROUP menilai isi surat tersebut tidak menjawab substansi permasalahan yang mereka sampaikan dalam surat keberatan tertanggal 5 Juni. Menurut mereka, proses klarifikasi berjalan sepihak, tanpa ruang dialog yang proporsional.
“Kami sudah datang memenuhi panggilan PLN tiga kali, tidak pernah mangkir. Tapi saat kami minta bertemu langsung dengan manajemen, terutama Pak Yanuar selaku manajer UP3 Banjarmasin, permintaan itu tidak digubris,” ujar Wardin, perwakilan manajemen FIFGROUP.
“Slogannya melayani masyarakat, tapi kenyataannya tidak. Minimal temui kami. Setidaknya ada solusi terbaik. Tapi yang terjadi, hanya diulang-ulang: ini sesuai prosedur, ini sesuai aturan,” tambahnya.
Wardin juga membenarkan bahwa surat tagihan susulan senilai Rp185 juta telah diterima dua kali, dan tidak pernah diabaikan oleh pihak perusahaan.

PLN Lakukan Penindakan Usai Tolak Keberatan
Penindakan lapangan oleh PLN, yang dilakukan pada Selasa (22/7) dengan pengawalan aparat keamanan, dilakukan beberapa minggu setelah keberatan resmi FIFGROUP ditolak. Hal ini justru menambah kekecewaan di pihak pelanggan, karena dinilai tidak menunjukkan upaya musyawarah sebagaimana dijanjikan.
“PLN menyatakan terbuka dan profesional dalam siaran persnya, tapi yang terjadi tidak seperti itu. Faktanya, tidak ada ruang komunikasi yang sehat, dan tiba-tiba datang ke kantor bawa aparat,” kritik Akbar, perwakilan manajer FIFGROUP Banjarmasin.
“Kalau ini yang mereka sebut pelayanan terbaik, itu hanya slogan. Di lapangan, sama sekali tidak terlihat,” tegasnya.
Sebelumnya, PLN menyebut bahwa pemeriksaan teknis pada 23 April 2025 menemukan segel terminal kWh meter dalam keadaan rusak dan plat kopel tegangan pada terminal phasa R yang lepas. Temuan itu dikategorikan sebagai pelanggaran Golongan II, dengan tagihan susulan sebesar Rp185.063.935 yang harus dibayarkan dalam waktu tujuh hari kerja.
Namun, pihak FIFGROUP tetap menolak tuduhan tersebut. Mereka menegaskan tidak pernah mengutak-atik instalasi listrik, apalagi menyentuh perangkat yang merupakan kewenangan penuh PLN.
“Kami tidak punya akses untuk membongkar segel atau meteran. Kalau ada kerusakan, itu sepenuhnya tanggung jawab PLN,” kata Wardin.
Ancaman Langkah Hukum Jika Pemutusan Dilanjutkan
Diky, General Support Coordinator FIFGROUP, memperingatkan bahwa jika PLN tetap bersikeras mencabut aliran listrik secara sepihak, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dasar perlindungan konsumen.
“Kami pelanggan resmi. Tindakan sepihak tanpa penyelesaian yang adil tidak bisa dibiarkan. Kalau ini dipaksakan, kami akan ambil langkah hukum,” ujarnya.
Sorotan Publik: Prosedur, Pelayanan, atau Intimidasi?
Kasus ini tidak hanya menyangkut selisih tagihan dan masalah teknis semata, melainkan menyentuh isu yang lebih luas: hak konsumen, kualitas layanan publik, dan etika penegakan aturan oleh institusi negara.
Dengan dua versi yang berbeda, dugaan pelanggaran teknis dari PLN dan pembelaan prosedural dari FIFGROUP, penyelesaian persoalan ini akan sangat ditentukan oleh keterbukaan pembuktian, independensi pihak penengah, dan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan tanpa eskalasi yang kontraproduktif. (bin/rasyad)
