Bripda MS Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Pembunuhan Mahasiswi di Banjarmasin

Banjarmasin, borneoinfonews.com – Polda Kalimantan Selatan menetapkan MS (20), seorang oknum anggota Polri berpangkat Bripda, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi ULM Zahra Dilla (20). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban. Penangkapan dilakukan di wilayah Banjarbaru oleh tim gabungan kepolisian.

“Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Adam.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kepolisian memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses tanpa pengecualian, termasuk apabila melibatkan anggota institusi. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *