Jakarta, Borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Aksi ini berlangsung di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, dan langsung menghebohkan publik karena jumlah uang dan barang yang disita, Selasa (19/08/2025).
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang, dua unit mobil, serta uang tunai dalam bentuk dolar Singapura senilai SGD189.000 dan Rp8,5 juta.
Tiga Orang Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan cukup bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- DIC (Direktur Utama PT INH)
- DJN (Direktur PT PML)
- ADT (Staf perizinan SB Grup)
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Modus Suap: Fee Rp100 Juta & Mobil Rp2,3 Miliar
Kasus ini bermula dari kerja sama PT INH dan PT PML dalam mengelola kawasan hutan di Lampung. PT PML disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, serta pelaporan rutin, hingga akhirnya kasusnya diputus Mahkamah Agung.
Namun, pada awal 2024, kedua perusahaan menjalin kesepakatan baru untuk mengelola dua lokasi hutan seluas 2.619,40 hektare dan 669,02 hektare. Agar proses ini lancar, DIC diduga menerima fee Rp100 juta melalui perantara ADT, serta meminta satu unit mobil senilai Rp2,3 miliar dari DJN.
Pasal Berat Menanti Tersangka
- DJN dan ADT (pemberi suap) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- DIC (penerima suap) dijerat Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 UU Tipikor.
KPK: Sektor Kehutanan Harus Bebas dari Korupsi
KPK menegaskan kasus ini sebagai momentum memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) yang bersih dan transparan.
“Sektor kehutanan sangat strategis, bukan hanya untuk kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan penerimaan negara. Korupsi di sektor ini harus diberantas,” tegas KPK.
(bin/ip)
