RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara Segera Disahkan, Begini Isinya!

Jakarta, Borneoinfonews.com – Pemerintah Indonesia menyepakati langkah finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Regulasi ini dinilai mendesak karena meningkatnya permintaan pemindahan narapidana dari negara-negara sahabat serta permohonan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani hukuman di luar negeri.

“Sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).

Latar Belakang dan Isi RUU

Pertemuan lintas kementerian ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Menurut Yusril, RUU tersebut merupakan penyederhanaan dari dua rancangan sebelumnya yang sempat dibahas pada 2016, yakni RUU tentang Pemindahan Narapidana dan RUU tentang Pertukaran Narapidana. “Sekarang cukup kita tuangkan dalam satu RUU, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” ujarnya.

Isi draf RUU mengacu pada konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, salah satunya Konvensi Palermo tentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi, yang mengamanatkan negara peserta menjalin kerja sama dalam pemindahan orang-orang yang dijatuhi hukuman pidana.

Kenapa Mendesak?

Yusril mengungkapkan permintaan pemindahan narapidana asing di Indonesia semakin meningkat, begitu pula WNI yang ingin dipulangkan dari luar negeri.

“Indonesia sampai sekarang belum punya undang-undang khusus untuk mengatur hal ini. Selama ini kita hanya menggunakan pengaturan praktis (practical arrangement),” jelas Yusril.

Salah satu kasus aktual adalah seorang WNI di Filipina yang divonis penjara seumur hidup karena kasus terorisme. “Permintaan pemindahan sedang kami bahas,” tambahnya.

Target Dibahas DPR Akhir 2025

RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara ditargetkan masuk ke pembahasan DPR pada akhir 2025. “Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini, yang kita harapkan pada akhir tahun ini sudah dibahas DPR RI,” tegas Yusril. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *