Jakarta, Borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus besar dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut praktik kotor ini sudah berlangsung sejak 2019 dan menelan nilai fantastis.
“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Modus: Biaya Sertifikat Melonjak 20 Kali Lipat
Dalam ketentuan resmi, biaya pengurusan sertifikat K3 hanya Rp275 ribu. Namun, para pelaku memanfaatkan jabatan untuk memeras pekerja dengan meminta bayaran hingga Rp6 juta per sertifikat.
“Biaya Rp6 juta itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata UMR pekerja. Ini bentuk pemerasan yang merugikan buruh sekaligus menghambat peningkatan produktivitas,” tegas Setyo.
OTT yang Menggegerkan: Uang Tunai, Dolar AS, dan Armada Mewah
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan:
- Uang tunai Rp170 juta
- 2.201 dolar AS
- 15 mobil mewah & 7 sepeda motor
- Dokumen penting terkait pengurusan sertifikat
Selain itu, penyidik menemukan aliran dana korupsi mencapai Rp81 miliar sejak 2019 hingga 2025. Uang ini diduga digunakan untuk pembelian aset, hiburan, dan investasi di sejumlah perusahaan.
Daftar Lengkap Tersangka
Selain Noel, 10 tersangka lain berasal dari jajaran pejabat Kemnaker dan pihak swasta, antara lain:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker 2022–2025)
- Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 Kemnaker)
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3)
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
- Fahrurozi (Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker)
- Serta empat nama lain dari pihak internal dan eksternal Kemnaker.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf g dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
KPK: Momentum Bersihkan Sektor Ketenagakerjaan
Ketua KPK menegaskan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan publik.
“Pelayanan publik harus mudah, cepat, dan murah. Tidak boleh ada pungutan liar yang merugikan para pekerja,” tegas Setyo.
(bin/ip)
