Opini
Ribuan Warga Terdampak Setiap Tahun
Banjir di Kabupaten Banjar kembali menjadi sorotan publik. Saat musim hujan tiba, air kembali meluap dan merendam permukiman warga di Martapura, kawasan bantaran sungai, dan permukiman rendah seperti lahan rawa serta gambut. Banjir tidak hanya menyebabkan genangan air, tetapi juga menghentikan aktivitas ekonomi, mengganggu layanan publik, serta menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang berat bagi masyarakat.
Data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar menunjukkan bahwa fenomena banjir tidak bisa dipandang sekedar sebagai dampak cuaca ekstrem, tetapi juga sebagai konsekuensi dari cara ruang dikelola dan kebijakan pembangunan yang dilakukan. Catatan BPBD pada akhir Desember 2025 menunjukkan dampak signifikan yang harus diperhatikan bersama.

Tabel Dampak Banjir Kabupaten Banjar (Desember 2025)
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Desa terdampak | 89 desa |
| Kecamatan terdampak | 14 kecamatan |
| Jiwa terdampak | ±18.348 jiwa |
| Kepala keluarga terdampak | ±6.593 KK |
| Rumah terdampak | ±5.206 unit |
| Rumah masih terendam | ±1.714 unit |
| Warga mengungsi | ±302 orang |
Sumber data: BPBD Kabupaten Banjar.

Hulu Tertekan, Hilir Terendam
Sungai Martapura menerima aliran air dari dua hulu utama, yaitu Riam Kanan dan Riam Kiwa, keduanya bersumber dari Pegunungan Meratus. Riam Kanan dilengkapi waduk yang berfungsi mengatur debit air, mendukung irigasi, serta menyediakan air baku. Namun laporan teknis menunjukkan bahwa saat hujan berkepanjangan, kemampuan waduk dan bendung untuk mengendalikan aliran air memiliki batas.
Debit dari anak-anak sungai di hilir Riam Kanan dapat meningkat tajam di luar kapasitas pengaturan Bendung Karang Intan, sehingga air tetap mengalir deras ke hilir dan menyebabkan genangan di permukiman dan lahan produktif.
Di sisi lain, Riam Kiwa tidak memiliki infrastruktur pengendali debit yang memadai, sehingga alirannya sepenuhnya tergantung pada kondisi alam. Laporan instansi lingkungan hidup memperlihatkan tren penurunan tutupan hutan di Pegunungan Meratus akibat alih fungsi lahan, pembukaan lahan pertambangan, serta perluasan perkebunan. Penurunan fungsi hutan ini mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan, sehingga limpasan permukaan meningkat dan aliran menuju sungai berlangsung lebih cepat.

Situasi ini menciptakan beban ganda bagi wilayah hilir. Ketika debit dari Riam Kanan dan Riam Kiwa meningkat bersamaan, kapasitas sungai untuk menahan aliran air berkurang, sehingga wilayah seperti Martapura menjadi salah satu yang paling cepat mengalami genangan.
Rawa dan Gambut yang Menyusut
Masalah banjir juga diperparah oleh kondisi di hilir. Kawasan rawa dan lahan gambut, yang secara alamiah berperan penting sebagai penyangga dan resapan air, mengalami alih fungsi menjadi permukiman, perumahan, dan infrastruktur kota. Meskipun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar menegaskan pentingnya menjaga kawasan resapan dan lindung, praktik di lapangan menunjukkan arah penggunaan ruang yang berbeda.
Peta perubahan penggunaan lahan yang disusun dinas teknis menunjukkan bahwa sejumlah area rawa dan gambut kini dipenuhi pemukiman serta bangunan lain, sehingga kemampuan alam untuk menahan limpasan berkurang. Ketika hujan deras turun, air tidak lagi tertahan di lahan basah, tetapi langsung mengalir menuju sungai dan permukiman warga.

Dampak Sosial dan Ekonomi
Banjir membawa kerugian yang nyata dan luas. Selain merusak rumah, luapan air juga menghentikan aktivitas ekonomi warga. Warga yang mengandalkan usaha mikro sehari-hari harus menghentikan kegiatan mereka sementara waktu. Kolam budidaya ikan rusak dan ikan habis terbawa arus, sehingga petani ikan kehilangan hasil panen dan modal usaha.
Transportasi terganggu karena jalan utama dan perkampungan tergenang, layanan pendidikan dan kesehatan tidak berjalan maksimal, serta kualitas air dan sanitasi memburuk. Beberapa laporan kesehatan pascabanjir menunjukkan meningkatnya kasus penyakit kulit dan gangguan pencernaan akibat sanitasi yang buruk.

Kerugian sosial dan ekonomi ini sering kali jauh lebih besar dibanding bantuan darurat yang disalurkan pascabanjir, seperti sembako dan logistik. Bantuan dibutuhkan untuk kebutuhan mendesak, tetapi tidak menyelesaikan persoalan struktural yang menjadi akar persoalan banjir.
Respons Pemerintah dan Kesenjangan Kebijakan
Respons pemerintah daerah selama ini lebih banyak bersifat penanganan darurat, seperti evakuasi warga, pendirian posko, dan distribusi bantuan logistik. Tindakan ini tentu penting untuk menjamin keselamatan warga dalam krisis. Namun pada saat yang sama, aktivitas pembangunan dan pemberian izin di hulu dan daerah resapan air masih berlangsung, meskipun wilayah-wilayah tersebut memiliki peran penting dalam mengendalikan limpasan air.
Kondisi ini mencerminkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan formal dan praktik di lapangan. Pengelolaan tata ruang yang semestinya menjadi instrumen pengendali sering diperlakukan sekedar sebagai formalitas administratif. Akibatnya, izin tetap keluar di kawasan yang rawan banjir, sementara dampaknya ditanggung penuh oleh masyarakat di hilir.

Rekomendasi Kebijakan untuk Mitigasi Banjir
Untuk mengurangi risiko banjir tahunan, perlu dilakukan beberapa langkah strategis:
- Evaluasi menyeluruh tata ruang dan kebijakan perizinan, khususnya di kawasan hulu dan daerah resapan air.
- Moratorium sementara terhadap pemberian izin baru di kawasan yang rawan banjir dan resapan air sambil dilakukan kajian dampak lingkungan yang komprehensif.
- Penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan izin yang tidak sesuai ketentuan.
- Pemulihan kawasan hutan, rawa, dan gambut sebagai penyangga alami untuk mengurangi limpasan air.
- Pengelolaan DAS secara terpadu, dari hulu hingga hilir, dengan keterlibatan masyarakat dan instansi teknis.

Banjir Bukan Takdir
Banjir yang terus melanda Martapura hampir setiap tahun bukan semata fenomena alam yang tak bisa dihindari. Ia merupakan konsekuensi dari pilihan kebijakan dan praktik pembangunan yang kurang memperhatikan kapasitas ekologis lingkungan. Selama keputusan perizinan dan penggunaan ruang belum mempertimbangkan batas-batas ekologis, banjir akan tetap menjadi ancaman tahunan bagi masyarakat.
Membaca banjir bukan hanya sebagai kejadian musiman, tetapi sebagai cermin kebijakan, memberi peluang untuk memperbaiki cara kita mengelola ruang hidup bersama, agar pembangunan tidak terus berjalan dengan mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan warga.
Oleh: Rasyad
Sumber data dan fakta: BPBD Kabupaten Banjar, BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, KLHK, dan berbagai sumber lainnya
