Banjarmasin, borneoinfonews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda). Sidang lanjutan perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Paringin, Senin (22/9/2025).
Dalam nota pembelaannya, Reza mengaku hanya menjalankan instruksi pemegang saham. Ia bahkan menyebut terdapat aliran dana sebesar Rp2,65 miliar yang diklaim sebagai komitmen fee atas permintaan Bupati Balangan melalui Komisaris Perseroda yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda). Reza turut menuding sebagian dana disalurkan ke perusahaan yang disebut-sebut berafiliasi dengan keluarga Bupati.
Menanggapi hal itu, JPU menegaskan dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun dukungan fakta persidangan.
“Dalil terdakwa terkait aliran dana hanyalah alasan mengada-ada dan tidak berdasarkan bukti maupun keterangan saksi,” tegas JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH di hadapan majelis hakim.
JPU menguraikan, berdasarkan keterangan saksi dari pihak perbankan maupun ahli, seluruh proses pencairan dana penyertaan modal hanya membutuhkan tanda tangan direktur, dalam hal ini terdakwa sendiri. Dengan demikian, tanggung jawab penuh atas penggunaan dana melekat pada Reza sebagai Direktur Utama Perseroda.
“Atas dasar itu, seluruh dalil pembelaan terdakwa, termasuk tudingan kepada Bupati dan keluarganya, harus dikesampingkan karena tidak dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut JPU.
Majelis hakim menyatakan persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan.(bin)
