Jakarta, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun anggaran 2022–2024. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp254 miliar.
Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (21/9/2025), kelima tersangka masing-masing adalah JH (Direktur Utama BPR Jepara Artha), IN (Direktur Bisnis dan Operasional), AN (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan), AS (Kepala Bagian Kredit), serta MIA (Direktur PT BMG/pihak swasta).
Mereka resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara ini bermula dari kesepakatan antara JH dan MIA untuk menerbitkan 40 fasilitas kredit fiktif dengan nilai total Rp263,6 miliar. Guna memperlancar pencairan, JH bersama jajaran direksi dan pejabat terkait mengatur dokumen tanpa proses analisis kredit yang sah.
“Kredit fiktif tersebut dipakai untuk memperbaiki laporan keuangan BPR Jepara Artha yang saat itu dalam kondisi merugi. Sebagai kompensasi, para ‘debitur’ fiktif menerima sedikitnya Rp100 juta,” ungkap Budi.
Dari praktik tersebut, MIA memberikan sejumlah imbalan kepada para tersangka, antara lain Rp2,6 miliar untuk JH; Rp793 juta untuk IN; Rp637 juta untuk AN; Rp282 juta untuk AS; serta fasilitas umrah senilai Rp300 juta untuk JH, IN, dan AN.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai besar. Di antaranya agunan dari 40 debitur fiktif berupa 136 bidang tanah dan bangunan senilai Rp60 miliar; aset JH berupa uang tunai Rp1,3 miliar, empat mobil SUV, dan dua bidang tanah; aset MIA berupa uang Rp11,5 miliar, sebidang rumah, dan satu mobil; serta aset AN berupa sebidang rumah dan satu sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Budi menegaskan, penindakan korupsi di sektor perbankan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah. “Korupsi di sektor perbankan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” tegasnya. (bin/ip)
