Mangkir Tiga Kali, KPK Tangkap Direktur PT WA Tersangka Suap di Mahkamah Agung

Jakarta, borneoinfonews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik suap di lingkungan peradilan. Kali ini, lembaga antirasuah resmi menahan MED, Direktur PT WA, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka MED ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah MED tiga kali dipanggil sebagai tersangka namun mangkir, dua kali di antaranya tanpa alasan jelas.

“KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (27/9/2025).

Budi menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2021, ketika MED bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023, yang kini telah divonis 6 tahun penjara karena kasus suap serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya.

Serangkaian pertemuan berlanjut hingga keduanya menyepakati adanya “biaya pengurusan perkara” dengan nilai bervariasi. MED menyerahkan uang muka sebagai tanda jadi, dengan janji pelunasan setelah perkara dimenangkan. Namun, hasil persidangan tidak sesuai kesepakatan, dan MED menuntut pengembalian uang muka tersebut.

Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” tegas Budi Prasetyo.

KPK menegaskan, penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga antikorupsi dalam menutup celah praktik suap di tubuh lembaga peradilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang bersih dan transparan.(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *