Jakarta, borneoinfonews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital berlangsung secara sistematis, terarah, dan terukur. Selain itu, peta jalan ini akan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota dalam menjalankan kebijakan pelindungan anak di dunia maya.
“Peta Jalan adalah dokumen perencanaan pembangunan yang memuat panduan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan,” demikian bunyi keterangan dalam Perpres tersebut.
Arah Kebijakan dan Strategi Pelindungan Anak Digital
Perpres ini menegaskan dua arah kebijakan utama, yaitu:
- Penguatan kapasitas anak, keluarga, dan masyarakat, agar anak memiliki ketahanan dan kemandirian dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
- Penguatan jejaring kerja sama lintas lembaga, antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani pelanggaran terhadap anak di ranah digital.
Untuk mencapai hal tersebut, ditetapkan tiga strategi utama, yakni:
- Pencegahan penyalahgunaan teknologi terhadap anak.
- Penanganan kasus pelanggaran yang terjadi.
- Kolaborasi lintas sektor dalam pelindungan anak secara menyeluruh.
Setiap strategi dijabarkan dalam matriks pelaksanaan berisi fokus program, intervensi kunci, hasil yang diharapkan, tenggat waktu, serta pembagian tanggung jawab antar kementerian/lembaga.
Kolaborasi 28 Kementerian dan Lembaga
Pelaksanaan peta jalan ini akan melibatkan 28 kementerian dan lembaga. Di antaranya:
Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kemendagri, Kemenag, Kemendikdasmen, Kemendikti, Kemensos, Polri, BSSN, KPAI, Bappenas, BRIN, LPSK, BPIP, BNN, PPATK, Kejaksaan RI, dan instansi terkait lainnya.
Fokus pencegahan diarahkan pada pengendalian risiko dan pengurangan kerentanan anak, sementara strategi penanganan mencakup penguatan layanan bagi anak korban serta mekanisme penyelesaian kasus. Adapun strategi kolaborasi menitikberatkan pada kemitraan antarlembaga dan kerja sama internasional.
Peran Daerah dan Masyarakat
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan di daerah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perpres ini juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pelindungan anak di ruang digital.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.(bin/ip)
