Terjerat UU ITE, Tiktoker Malisa Alima Divonis 6 Bulan Kurungan Penjara

BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Ketika popularitas di dunia maya bersinggungan dengan hukum di dunia nyata, konsekuensinya bisa berujung di balik jeruji. Itulah yang kini dialami Malisa Alima, Tiktoker dengan ribuan pengikut, yang divonis enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH MH menyatakan, Malisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa,” ujar hakim Indra saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Melisa dengan sengaja membuat dan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan seseorang dengan maksud agar diketahui publik. Unsur kesengajaan dinyatakan terpenuhi karena terdakwa secara sadar mengunggah video yang berisi tuduhan terhadap pelapor.

Kasus ini bermula dari unggahan Melisa di akun TikToknya yang menyinggung dugaan investasi bodong. Dalam video tersebut, ia menampilkan foto pelapor disertai tulisan bernada tuduhan serta komentar yang dianggap merusak reputasi.

Selama proses persidangan, keterangan ahli bahasa dan ahli ITE menegaskan bahwa konten yang diunggah Malisa memiliki muatan yang menyerang nama baik dan telah disebarkan secara luas di platform digital.

Usai mendengar putusan, Malisa yang didampingi penasihat hukumnya, Henny Puspitawati SH MH, menyatakan akan mengajukan banding.

“Kami menilai masih ada hal-hal yang belum dipertimbangkan majelis hakim, karena itu kami akan ajukan banding,” kata Henny usai sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ira Dwi Purbasari SH, yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara, menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam mengekspresikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut kehormatan dan nama baik orang lain. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *