Kalsel Perkuat Tata Kelola PSU Perumahan

BANJARBARU, borneoinfonews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel menggelar Rapat Sosialisasi dan Pembinaan Terkait Serah Terima Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman di Aula Lantai 3 Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru, Kamis (4/12/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Kanwil ATR/BPN Kalsel, Inspektorat Provinsi, BPKAD, serta jajaran Disperkim dan BPKAD kabupaten/kota se-Kalsel.

Plt Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan pemahaman dan komitmen seluruh pihak terkait dalam proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. “PSU seperti jalan, drainase, air bersih, dan listrik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan permukiman. Pengalihan aset ini penting agar pemerintah daerah dapat mengelola, memelihara, dan memastikan keberlanjutan layanan bagi masyarakat,” kata Mursyidah.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan PSU merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta dipertegas melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Pengembang, menurutnya, memiliki kewajiban menyerahkan PSU secara berkala agar aset tersebut dapat tercatat sebagai milik pemerintah daerah sehingga pengelolaannya lebih optimal dan memberi manfaat langsung bagi warga.

Disperkim Kalsel menyampaikan data penyerahan PSU tahun 2025 di 13 kabupaten/kota, yaitu 1.901 pemegang SEPPT/EPPT/EPPR yang wajib menyerahkan PSU, 871 unit perumahan yang PSU-nya telah jatuh tempo, serta 595 unit yang telah selesai diserahterimakan. “Melalui rapat sosialisasi ini, Pemprov Kalsel berharap proses penyerahan PSU semakin optimal sehingga tidak lagi menimbulkan hambatan administratif maupun teknis di lapangan,” ujarnya.

Mursyidah menegaskan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas merupakan kelengkapan penting yang menentukan kualitas lingkungan permukiman. Dengan penyerahan aset yang tertib dan sesuai ketentuan, pemerintah daerah dapat memastikan pemenuhan standar hunian yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan. “Semoga melalui sosialisasi dan pembinaan ini, pengelolaan PSU dapat berjalan lebih maksimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Kalimantan Selatan,” tutupnya. (bin/mck)