Tersangka Pembunuh Zahra Dilla, Sekampus Dengan Fazar Bungas

Banjarmasin, borneoinfonews.com – Pihak Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari mengonfirmasi status akademik tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Zahra Dilla yang terjadi di Banjarmasin. Tersangka diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Hukum angkatan tahun 2024.

Konfirmasi tersebut disampaikan Ketua Lembaga Etik UNISKA, Adwin Tista, saat dikonfirmasi langsung oleh borneoinfonews.com.

“Pelaku adalah mahasiswa Fakultas Hukum UNISKA Banjarbaru angkatan tahun 2024,” ujar Adwin Tista.

Dr Adwin Tista, Kepala Lembaga Etik Uniska.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa status akademik tersangka tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNISKA, Dr. Afif Khalid, S.H.I., S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum tanpa melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

“Kampus menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Kami tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas Afif.

Dr. Afif Khalid, S.H.I., S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum UNISKA.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila melalui proses hukum yang sah tersangka terbukti bersalah, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Afif juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar aktivitas akademik dan di luar lingkungan kampus, sehingga tanggung jawab penanganannya sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum.

Pihak universitas menyatakan akan menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum mengambil langkah akademik dan administratif sesuai aturan internal universitas. (bin/rasyad)