241 Napi High Risk Dipindah ke Nusakambangan, Ditjen Pas Tegaskan Zero Narkoba Harga Mati

Petugas mengawal pemindahan napi high risk ke Lapas Nusakambangan dengan pengamanan ketat

Langkah strategis bersihkan lapas dari narkotika dan ponsel ilegal, total 2.189 warga binaan kini ditempatkan di supermaximum dan maximum security.

Jakarta, borneoinfonews.com – Sebanyak 241 warga binaan pemasyarakatan (narapidana) kategori berisiko tinggi (high risk) dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dalam sepekan terakhir. Pemindahan ini menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari peredaran narkotika dan telepon seluler ilegal.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

“Zero narkoba adalah harga mati seperti yang disampaikan Bapak Menteri Imipas dan jajaran Pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman yang harus dijalankan. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkannya,” ujar Mashudi melalui keterangan resmi, Minggu (8/2/2026).

Dengan tambahan pemindahan terbaru ini, total kumulatif warga binaan kategori high risk yang telah ditempatkan di Nusakambangan mencapai 2.189 orang.

Mereka disebar ke sejumlah lapas dengan tingkat pengamanan tinggi, yakni Lapas Narkotika, Lapas Karang Anyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan, yang berstatus supermaximum dan maximum security.

Rincian Pemindahan

Pemindahan dilakukan bertahap dalam sepekan terakhir, dengan rincian:

  • Rabu (4/2/2026):
    1 warga binaan dari Lapas Pekalongan
    20 warga binaan dari Lapas Semarang
  • Jumat malam (6/2/2026):
    Total 200 warga binaan dari Jakarta, terdiri dari:
    • 54 orang dari Lapas Cipinang
    • 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang
    • 52 orang dari Lapas Salemba
    • 36 orang dari Rutan Cipinang
    • 28 orang dari Rutan Salemba

Mashudi menegaskan, langkah ini tidak semata represif, tetapi juga bagian dari pembinaan.

“Kami berharap warga binaan high risk yang dipindahkan dapat mengubah perilaku menjadi lebih baik karena mendapatkan tingkat pembinaan dan pengamanan yang tepat di Nusakambangan,” katanya.

Ia menjelaskan dua tujuan utama kebijakan tersebut:

  1. Membersihkan lapas/rutan asal dari narkoba, ponsel ilegal, serta gangguan keamanan dan ketertiban.
  2. Pembinaan intensif, dengan asesmen setelah enam bulan untuk menilai perubahan perilaku dan kemungkinan pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.

Pengamanan Ketat

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan gabungan yang melibatkan:

  • Direktorat Pengamanan Intelijen
  • Direktorat Kepatuhan Internal
  • Kanwil Ditjen Pas Jawa Tengah dan Jakarta
  • Kepolisian setempat

Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari peredaran barang terlarang.

Kebijakan pemindahan napi high risk ke Nusakambangan menjadi bagian dari strategi besar reformasi pemasyarakatan, sekaligus memastikan lapas di Indonesia lebih steril dari narkoba, ponsel ilegal, dan praktik yang mengganggu keamanan. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *