Tangis Transmigran Pecah, 700 SHM Warga Bekambit Disebut Dibatalkan BPN, Lahan Kini Masuk Konsesi Tambang

Ibu Nyoman, warga transmigrasi Desa Bekambit, menangis saat memperjuangkan hak tanahnya yang disebut dibatalkan.

Dari Lumbung Padi ke Lubang Tambang, Ratusan Keluarga Hidup dalam Kecemasan

Kotabaru, borneoinfonews.com – Ratusan warga transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, hidup dalam kecemasan setelah sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka terima sejak program transmigrasi 1989 disebut dibatalkan sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2019.

Lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan para transmigran kini disebut telah berubah menjadi wilayah pertambangan milik PT Sebuku Sejakah Coal (SSC), anak perusahaan dari Sebuku Coal Group (SCG).

Di balik angka dan peta konsesi, tersimpan kisah pilu para transmigran, salah satunya seorang ibu lanjut usia bernama Nyoman.

Dengan suara bergetar, Ibu Nyoman mengungkapkan kepedihannya di hadapan publik

“Suami saya sudah meninggal. Sekarang tanah kami diambil. Nanti saya hidup bagaimana, Pak? Tolong saya…” ucapnya sambil menahan tangis.

Ibu Nyoman menegaskan dirinya bukan pendatang ilegal. Ia datang ke Pulau Laut Timur melalui program resmi transmigrasi Pemerintah Republik Indonesia.

Negara, katanya, yang menempatkan mereka, memberi lahan, hingga menerbitkan sertifikat hak milik.

“Saya ditransmigrasikan oleh negara. Tanah ini diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kami selalu bayar pajak. Tapi sekarang sawah kami diambil perusahaan. Saya orang kecil, tidak bisa apa-apa. Saya mohon kebijakan dari Bapak Presiden,” tuturnya.

Bagi Nyoman, sawah tersebut bukan sekadar aset, melainkan satu-satunya sumber kehidupan setelah kepergian suaminya. Kehilangan lahan berarti kehilangan masa depan.

Dari Lumbung Padi Menjadi Lumbung Tambang

Pulau Laut Timur dulunya dikenal sebagai salah satu lumbung pangan utama di Kabupaten Kotabaru. Program transmigrasi era Orde Baru menjadikan kawasan ini sentra pertanian produktif.

Namun bentang alam itu kini disebut berubah drastis.

Hamparan sawah dan kebun yang dulu hijau disebut telah berganti menjadi lubang-lubang tambang batubara.

Bagi warga, perubahan ini bukan sekadar alih fungsi lahan, tetapi juga kehancuran ruang hidup.

“Kami tidak pernah menjual tanah kami. Kami hanya ingin bertani dan hidup tenang seperti dulu,” ujar Nyoman lirih.

Ketika Sertifikat Negara Tak Lagi Melindungi

Hal paling menyakitkan bagi warga adalah kenyataan bahwa sertifikat resmi negara yang mereka pegang puluhan tahun disebut tidak lagi berlaku.

“Kalau sertifikat dari negara saja bisa dibatalkan begitu saja, lalu kami ini harus berlindung ke siapa?” katanya.

Warga menduga pembatalan SHM berkaitan dengan kepentingan konsesi pertambangan. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima penjelasan resmi yang transparan.

Harapan Terakhir kepada Presiden

Di tengah tekanan dan ketidakpastian, warga kini menggantungkan harapan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Saya hanya ingin tanah kami kembali. Itu hak kami dari negara. Tolong, Pak Presiden, lihatlah kami orang-orang kecil di sini,” ucap Nyoman.

Tangisnya menjadi simbol kegelisahan ratusan keluarga transmigran yang merasa hak mereka kian menjauh.

Mereka tidak meminta lebih, hanya tanah yang dulu dijanjikan negara untuk hidup dengan bermartabat. (bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *