KPK Soroti Praktik Pungli SPMB di Dunia Pendidikan

KPK menyoroti praktik pungli dalam proses SPMB di dunia pendidikan

SPI Pendidikan 2024 Ungkap Praktik Gratifikasi Masih Terjadi di Sekolah

JAKARTA, borneoinfonews.com – Praktik pungutan liar (pungli) dan pemberian imbalan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih menjadi tantangan serius dalam dunia pendidikan nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh menjadi ruang pertama bagi anak untuk belajar bahwa keberhasilan dapat diperoleh melalui uang, kedekatan, atau jalur titipan.

Peringatan tersebut disampaikan KPK menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang mencatat sebanyak 28 persen responden masih menemukan praktik pungli dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10 persen responden juga mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu dalam pelaksanaan SPMB.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa upaya membangun budaya integritas di sektor pendidikan masih menghadapi tantangan besar.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa proses SPMB merupakan pintu awal pembentukan karakter peserta didik, sehingga harus bebas dari segala bentuk kecurangan.

“SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan dapat tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan, praktik pungli dan pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang mengikuti prosedur resmi, tetapi juga dapat membentuk persepsi keliru bahwa kesuksesan bisa diperoleh melalui jalan pintas.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan,” tegasnya.

KPK Terbitkan Aturan Pencegahan Gratifikasi SPMB

Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan transparansi di seluruh daerah.

Selain itu, hasil SPI Pendidikan 2024 juga menunjukkan bahwa 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah. Sementara itu, 65 persen responden mengaku orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu seperti hari raya dan kenaikan kelas.

Kondisi ini dinilai KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika tidak dikendalikan dengan baik.

Pendidikan Harus Bangun Karakter, Bukan Sekadar Akademik

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak siswa yang cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter dan berintegritas.

Ia mengingatkan bahwa nilai kejujuran akan sulit tumbuh jika sejak awal anak menyaksikan bahwa keberhasilan dapat dibeli melalui uang atau kedekatan.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil,” ujarnya.

KPK Ajak Semua Pihak Perkuat Integritas SPMB

KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

KPK juga mendorong perubahan budaya dalam pemberian apresiasi kepada guru yang tidak harus berbentuk materi, melainkan dapat berupa dukungan program pendidikan, partisipasi kegiatan sekolah, atau ucapan terima kasih yang tulus.

Melalui penguatan pengawasan dan komitmen bersama, KPK berharap pelaksanaan SPMB dapat berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga pendidikan benar-benar menjadi fondasi pembentukan karakter generasi bangsa. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *