Verifikasi identitas pemilik dan data fisik tanah dilakukan sebelum tahapan penerbitan sertipikat
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan pencocokan subyek (pemilik) dan obyek (bidang tanah) dalam rangkaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tiga desa pada Februari 2026.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor Desa Inan dan Kantor Desa Tanah Habang Kanan pada 4 Februari 2026, serta dilanjutkan di Desa Bakung pada 12 Februari 2026.
Pencocokan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan kesesuaian antara identitas pemilik dengan bidang tanah yang didaftarkan dalam program PTSL.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan verifikasi data identitas pemilik serta mencocokkannya dengan data fisik tanah, mulai dari letak, batas-batas, hingga luas bidang tanah.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi kesalahan administrasi sebelum berkas memasuki tahap penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Masyarakat peserta PTSL juga diberikan kesempatan untuk meninjau kembali data yang telah dicatat. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan dapat segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pihak Kantah Balangan menyampaikan, pencocokan subyek dan obyek tanah merupakan langkah preventif guna mencegah sengketa serta memastikan sertipikat yang diterbitkan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui tahapan ini, diharapkan pelaksanaan PTSL di Desa Inan, Desa Tanah Habang Kanan, dan Desa Bakung berjalan tertib, transparan, serta memberikan rasa aman atas hak kepemilikan tanah warga. (bin/Adv)
