Akibat Dugaan Keterangan Palsu, Saksi Bongkar Kerugian Materiil dan Immateriil M. Hafidz Halim di PN Banjarbaru

Pemeriksaan saksi gugatan Hafidz Halim di ruang sidang PN Banjarbaru

Lima mantan klien ungkap perkara terhenti, fee lawyer dikembalikan hingga muncul dugaan aliran dana

Banjarbaru, borneoinfonews.com – Lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan M. Hafidz Halim kembali menghadirkan fakta baru. Lima mantan klien dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (18/2/2026), mengungkap perkara hukum yang terhenti hingga pengembalian dana jasa hukum setelah penggugat ditangkap dan ditahan pada 2022.

Kuasa hukum penggugat, Griana Dwinisa, didampingi Rita Ria Safitri, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan pada hubungan profesional antara Hafidz Halim dan para klien sebelum penangkapan terjadi.

“Pada intinya kami menanyakan kepada klien-klien yang pernah memakai jasa Pak Hafidz Halim. Saat itu perkaranya tertunda dan tidak selesai karena beliau tertangkap,” ujar Griana kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, sebagian besar perkara klien sudah berjalan, bahkan ada yang telah memasuki tahapan penyelesaian awal.

Namun proses tersebut mendadak terhenti ketika Hafidz ditahan aparat dari Polres Kotabaru.

“Saat beliau masuk penjara, perkara mereka belum selesai, tapi uang sudah masuk sebagian,” jelasnya.

Fee Lawyer Dikembalikan

Kondisi tersebut, lanjut Griana, memaksa klien dan penggugat mengambil langkah yang tidak mudah, terutama terkait dana jasa hukum.

“Dengan sangat terpaksa Pak Hafidz Halim mengembalikan fee-fee lawyer yang belum selesai itu kepada klien,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pengembalian tersebut bukan karena wanprestasi, melainkan akibat proses hukum yang membuat pendampingan tidak bisa dilanjutkan.

“Jadi uang yang sudah diserahkan sebagai jasa V-Lawyer akhirnya dikembalikan lagi ke klien-klien, karena perkaranya tidak bisa diteruskan,” tambahnya.

Perkara-perkara tersebut, kata dia, kini berjalan masing-masing secara terpisah tanpa pendampingan Hafidz.

Perkara Sejak 2022

Dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap bahwa sejumlah perkara klien sudah berlangsung cukup lama.

“Itu mulai tahun 2022. Sudah lama sebenarnya, bertepatan sebelum beliau masuk penjara,” ungkap Griana.

Penahanan yang terjadi di tengah proses hukum, menurutnya, menimbulkan efek domino.

“Banyak kerugian yang disebabkan gara-gara beliau tertangkap. Klien juga banyak terkena imbasnya,” katanya.

Lima Saksi Diterima, Dua Ditolak

Dalam agenda pembuktian tersebut, pihak penggugat sebenarnya mengajukan tujuh orang saksi. Namun majelis hakim hanya menerima lima orang untuk diperiksa.

“Sebenarnya diajukan tujuh saksi, tapi dua orang tidak diterima. Jadi yang diperiksa hari ini lima,” jelas tim kuasa hukum.

Kelima saksi yang dihadirkan disebut merupakan klien dari berbagai perkara, khususnya sengketa lahan dan agraria di Kabupaten Kotabaru.

Sorotan terhadap LBH

Dalam persidangan, turut mengemuka fakta lain terkait pendampingan hukum lanjutan.

Sebagian saksi, menurut kuasa hukum, hanya mengetahui adanya pengurusan dari pihak LBH Lekem Kalimantan, namun tidak mengenal struktur maupun pengurus lembaga tersebut secara jelas.

“Beberapa saksi hanya tahu ada pengurusan dari LBH Lekem, tapi tidak mengetahui siapa pengurusnya,” ujar kuasa hukum.

Keterangan ini menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim.

Kerugian Materiil dan Immateriil

Pihak penggugat menilai, fakta pengembalian dana jasa hukum menunjukkan adanya kerugian materiil yang nyata.

Selain itu, terdapat pula kerugian immateriil yang diklaim timbul akibat proses hukum yang menjerat Hafidz Halim.

Kerugian tersebut meliputi:

  • Pengembalian fee lawyer
  • Terhentinya pendampingan perkara
  • Hilangnya potensi pendapatan jasa hukum
  • Menurunnya reputasi profesional
  • Terganggunya kepercayaan klien

Agenda Sidang Lanjutan

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda tambahan pembuktian dari para pihak.

“Ini masih tambahan bukti dari para pihak. Jadi masih akan berlanjut,” tutup kuasa hukum singkat.

Majelis hakim menegaskan seluruh keterangan saksi akan didalami, termasuk kaitannya dengan dalil gugatan serta konstruksi kerugian yang diajukan penggugat. (bin/rasyad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *