Setelah Viral Tangisan Transmigran, Pemerintah Klarifikasi Status Sertifikat dan Riwayat Penguasaan Lahan
Kotabaru, borneoinfonews.com – Viral di media sosial soal dugaan pembatalan sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigrasi di Desa Bekambit memicu perhatian luas publik. Menyikapi hal tersebut, tim dari Kementerian Transmigrasi turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi serta dialog terbuka dengan warga eks Transmigrasi Rawa Indah, Selasa (10/2/2026).
Hasil penelusuran awal menunjukkan persoalan agraria yang mencuat tidak sesederhana narasi yang berkembang di ruang digital. Fakta lapangan memperlihatkan adanya variasi status kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, hingga dinamika sosial-ekonomi yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
Status Kepemilikan Dipersoalkan
Sejumlah sumber di lokasi menyebut tidak semua pihak yang tampil dalam video viral merupakan pemilik sah atas lahan yang disengketakan. Ada dugaan sebagian merupakan warga yang tidak memiliki sertifikat resmi, meski telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Informasi ini masih memerlukan verifikasi lanjutan dari instansi pertanahan maupun pemerintah daerah untuk memastikan legalitas penguasaan masing-masing bidang tanah.
“Perlu pendataan ulang. Jangan sampai opini publik terbentuk sebelum status hukumnya jelas,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dialog Lapangan: Tidak Semua Warga Memegang SHM
Tenaga Ahli Menteri Transmigrasi, Yoyo Budianto, bersama Direktur Pengembangan, Edi Wibowo, berdialog langsung dengan sejumlah warga, termasuk Nyoman Darpade.
Nyoman mengaku berangkat transmigrasi pada akhir 1989 dan tiba di lokasi pada 1990. Ia menerima rumah serta dua bidang lahan dengan total sekitar dua hektare.
Namun saat ditanya mengenai sertifikat, ia menyatakan belum pernah menerima SHM atas namanya.
“Sampai sekarang belum keluar,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan. Temuan ini menjadi catatan penting karena sebelumnya beredar narasi bahwa seluruh transmigran telah menerima dan memegang SHM sejak awal penempatan.

Kondisi Alam dan Infrastruktur Jadi Tantangan
Nyoman juga meluruskan anggapan bahwa lahan tidak pernah digarap.
“Bukan tidak diolah, Pak. Saya sempat bertanaman. Tapi karena air dan jalan sulit, jadi berat.”
Menurutnya, kualitas air sangat asam hingga pakaian berubah warna saat dicuci. Air minum mengandalkan tampungan hujan, sementara akses jalan terbatas dan sulit dilalui.
Keterangan tersebut menunjukkan persoalan produktivitas lahan sudah muncul sejak awal program transmigrasi berjalan. Karakter lahan rawa, potensi banjir, hingga kebakaran lahan menjadi tantangan berulang yang memengaruhi keberlanjutan usaha pertanian warga.
Ada Warga yang Menjual Lahan
Berbeda dengan Nyoman, Antung Mahrita, mantan Ketua PKK Trans Rawa Indah, mengaku telah menerima SHM dan bahkan menjual lahannya kepada perusahaan.
Ia menjelaskan satu paket lahan terdiri atas pekarangan, lahan tambahan, dan sekitar satu hektare lahan usaha.
“Daripada tidak jadi hasil,” katanya.

Transaksi disebut dilakukan sekitar setengah bulan lalu dan sertifikat telah diserahkan kepada pihak perusahaan. Ia juga menyebut cukup banyak warga lain melakukan penjualan serupa.
Investigasi di kawasan tersebut menemukan sebagian lahan yang dipersoalkan memang telah lama tidak digarap. Keterbatasan infrastruktur dasar seperti air bersih dan jalan disebut menjadi faktor utama turunnya produktivitas pertanian dalam jangka panjang.
Bantahan Perusahaan dan Sikap Warga
Di sisi lain, manajemen PT Sebuku Sejakah Coal (SSC) membantah tudingan perusakan lahan produktif. Perusahaan menyatakan operasional berjalan sesuai izin yang berlaku dan menjadi salah satu penopang ekonomi wilayah Kotabaru.
Meski demikian, perwakilan warga tetap bersikukuh memiliki hak atas lahan yang ditempati, baik melalui skema transmigrasi maupun penguasaan turun-temurun. Mereka meminta pemerintah pusat melakukan verifikasi menyeluruh agar konflik tidak berlarut.
Sejumlah pengamat agraria menilai polemik seperti ini kerap dipicu tumpang tindih data kepemilikan, lemahnya pembaruan administrasi pertanahan, serta masuknya kepentingan pihak ketiga dalam proses mediasi.
Dugaan Penggiringan Opini
Beberapa pihak menilai video viral tersebut sarat muatan emosional yang berpotensi menggiring opini publik sebelum fakta hukum terungkap utuh.
Muncul pula dugaan keterlibatan pihak ketiga yang berkepentingan dalam konflik lahan, termasuk spekulasi adanya aktor yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan negosiasi maupun kompensasi. Namun informasi ini masih bersifat awal dan belum dapat dipastikan tanpa penyelidikan resmi.

Narasi Viral vs Fakta Administratif
Sebelumnya, warga menyebut sekitar 700 SHM dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional pada 2019 dan lahan disebut masuk dalam konsesi tambang.
Namun dari klarifikasi lapangan, muncul sejumlah fakta:
- Tidak semua transmigran memiliki SHM
- Sebagian lahan telah lama tidak digarap
- Ada warga yang menjual lahan secara sukarela
- Faktor rawa, banjir, dan kebakaran menjadi tantangan utama
Hal ini menunjukkan konflik memiliki dimensi administratif, sosial, dan ekonomi yang kompleks.
Menunggu Kejelasan Status Hukum
Sejumlah pertanyaan krusial kini menunggu jawaban resmi:
- Apakah benar terjadi pembatalan massal SHM?
- Jika ya, bagaimana mekanisme dan dasar hukumnya?
- Apakah seluruh lahan masuk wilayah konsesi tambang?
- Bagaimana riwayat penguasaan dan transaksi tiap bidang tanah?
Klarifikasi kementerian dinilai sebagai langkah awal untuk memetakan persoalan secara objektif berbasis dokumen dan data pertanahan.
Antara Empati dan Kepastian Hukum
Tangisan seorang ibu transmigran memang menyentuh nurani publik. Namun penyelesaian konflik agraria tidak cukup diselesaikan oleh simpati semata. Ia memerlukan verifikasi administratif, audit dokumen hukum, serta transparansi status konsesi dan riwayat transaksi lahan.
Kasus Bekambit memperlihatkan bahwa persoalan tanah bukan sekadar klaim moral, melainkan juga menyangkut legalitas sertifikat, status konsesi, riwayat jual beli, serta pengelolaan lahan selama puluhan tahun.
Di tengah derasnya opini publik, warga kini menanti penyelesaian yang tidak hanya viral, tetapi benar-benar tuntas secara hukum dan administratif. (bin)
