Dalam silaturahmi dan buka puasa bersama insan pers, Kantah Banjarbaru membuka ruang diskusi terkait persoalan sengketa dan tumpang tindih sertifikat tanah serta upaya peningkatan pelayanan publik.
BANJARBARU, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Banjarbaru memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama yang digelar pada Senin (9/3/2026) sore. Selain menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi mengenai berbagai persoalan pertanahan, termasuk isu tumpang tindih sertifikat tanah yang kerap muncul di masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban itu dihadiri sejumlah jurnalis dari berbagai platform media. Forum tersebut menjadi wadah pertukaran pandangan antara Kantah Banjarbaru dan insan pers terkait tantangan serta upaya peningkatan pelayanan publik di sektor pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menjembatani informasi antara lembaga dan masyarakat.
“Kami sangat terbuka terhadap berbagai masukan dari rekan-rekan media. Pandangan dan saran yang disampaikan tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Suhaimi.
Dalam sesi diskusi, sejumlah jurnalis menyoroti persoalan tumpang tindih sertifikat tanah yang beberapa kali terjadi di Kota Banjarbaru. Menanggapi hal tersebut, Suhaimi mengakui bahwa persoalan tersebut memang masih muncul dalam sejumlah kasus.
Ia menjelaskan bahwa terdapat berbagai faktor yang dapat memicu terjadinya tumpang tindih sertifikat tanah, mulai dari perbedaan data administrasi hingga persoalan informasi yang tidak sepenuhnya akurat dari para pihak yang bersengketa.
Diskusi yang berkembang kemudian memunculkan gagasan untuk mengkaji sejumlah langkah yang dinilai dapat memperkuat proses klarifikasi dalam penanganan sengketa pertanahan.
Salah satu gagasan yang tengah dipertimbangkan adalah meminta para pihak yang bersengketa untuk menyampaikan keterangan disertai sumpah sebelum proses klarifikasi dilakukan.
“Gagasan ini masih kami kaji. Tujuannya agar setiap pihak benar-benar bertanggung jawab atas keterangan yang disampaikan, sehingga informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menurut Suhaimi, gagasan tersebut berkaca pada ketentuan hukum pembuktian dalam perkara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata, Pasal 164 HIR, dan Pasal 284 RBG, yang menyebutkan bahwa sumpah merupakan salah satu alat bukti yang sah di pengadilan selain surat, saksi, pengakuan, dan persangkaan hakim.
Melalui pendekatan tersebut, ia berharap setiap informasi yang disampaikan para pihak dapat lebih akurat sekaligus memberikan perlindungan bagi aparat ATR/BPN dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memberikan keterangan tidak benar.
Usai sesi diskusi, para tamu disuguhi penampilan kesenian tradisional Banjar Madihin yang dibawakan oleh seorang seniman lokal. Syair dan pantun khas yang disampaikan dengan gaya jenaka itu berhasil mencairkan suasana sembari menunggu waktu berbuka puasa.

Di bawah kepemimpinan saat ini, Kantor Pertanahan Banjarbaru juga mencatat sejumlah capaian dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satunya dengan meraih predikat pelayanan “Sangat Baik” dari Ombudsman RI pada tahun 2025 dengan nilai 93,47, yang tercatat sebagai nilai tertinggi secara nasional dalam penilaian kualitas pelayanan publik.
Capaian tersebut menjadi indikator komitmen Kantah Banjarbaru dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin transparan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan silaturahmi ini, diharapkan sinergi antara Kantah Banjarbaru dan insan pers dapat terus terjalin sehingga informasi mengenai layanan pertanahan dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat. (bin/rasyad)
