Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Negara, Bukti Penertiban Hutan dan Korupsi

penyerahan uang negara 11 triliun oleh kejagung

Masuk PNBP, Menkeu sebut bisa tambal defisit hingga dukung pendidikan

JAKARTA, borneoinfonews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan hasil denda administratif serta penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI senilai Rp11,4 triliun ke kas negara, Jumat (10/4/2026).

Dana tersebut berasal dari kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan dipastikan akan memperkuat keuangan negara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa sebagian besar dana tersebut akan masuk ke dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara sebagian kecil lainnya masuk ke penerimaan pajak.

“Ini pasti PNBP, bukan pajak. Sebagian mungkin pajak tapi kecil. Yang jelas, uang negara lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Ia bahkan menegaskan secara lugas, “Kita makin kaya.”

Menurutnya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus mendukung berbagai program pembangunan.

“Bisa untuk tambal defisit, atau untuk program pembangunan yang sempat terpangkas. Termasuk untuk kejaksaan, sekolah, hingga LPDP,” jelasnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan langsung penyerahan tersebut dan mengungkapkan bahwa total penyelamatan keuangan negara yang telah dicapai pemerintah mencapai Rp31,3 triliun.

Menurutnya, angka tersebut memiliki dampak besar bagi masyarakat.

“Nilai ini bisa membantu memperbaiki 34.000 sekolah dan membangun 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah, serta memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat,” ungkap Presiden.

Presiden juga memberikan apresiasi kepada Satgas PKH atas kerja kerasnya dalam menertibkan kawasan hutan di berbagai daerah.

“Negara kita sangat luas, pekerjaan ini tidak mudah dan penuh risiko. Saya sangat menghargai pengorbanan Saudara-saudara,” ujarnya.

Rincian Setoran Rp11,4 Triliun

Dari total Rp11,42 triliun yang disetorkan ke kas negara, terdiri dari:

  • Denda administratif kehutanan: Rp7,23 triliun
  • PNBP penanganan tindak pidana korupsi: Rp1,96 triliun
  • Setoran pajak Januari–April 2026: Rp967,7 miliar
  • Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar
  • Denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun

Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala besar.

Pada sektor perkebunan sawit, luas lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5,88 juta hektare. Sementara di sektor pertambangan mencapai 10.257 hektare.

Sebagian kawasan tersebut kemudian diserahkan ke Kementerian Kehutanan, termasuk kawasan konservasi dan hutan lindung di berbagai daerah.

Total Penyelamatan Capai Rp371 Triliun

Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH mencatat total penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai Rp371,1 triliun.

Angka tersebut mencakup penerimaan negara serta nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari berbagai sektor.

Pemerintah memastikan penertiban kawasan hutan dan penindakan hukum akan terus berlanjut, sehingga potensi pemasukan negara dari sektor ini masih akan terus bertambah di masa mendatang. (bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *