Penertiban tahap VI Satgas PKH libatkan lintas kementerian, perkuat kepastian hukum lahan negara
JAKARTA, borneoinfonews.com – Negara tidak hanya berhasil mengamankan dana sebesar Rp11,42 triliun, tetapi juga menguasai kembali kawasan hutan seluas sekitar 254 ribu hektare dalam penertiban kawasan hutan tahap VI yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Jumat (10/4/2026).
Penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan disaksikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
“Mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, kami menyaksikan penyerahan denda administratif sekitar Rp11,42 triliun. Ini merupakan bagian dari upaya memastikan kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat,” ujar Ossy.
Selain aspek keuangan, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan negara, termasuk kawasan taman nasional seluas sekitar 254.780,20 hektare. Kawasan tersebut kemudian diserahkan secara simbolis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Di sisi lain, pemerintah juga menindaklanjuti penataan kawasan perkebunan tahap VI seluas sekitar 30.543,40 hektare. Penyerahan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kemudian diteruskan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, hingga akhirnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola.
Seluruh rangkaian kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan apresiasi atas kinerja Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan dan mengamankan aset negara.
Penertiban kawasan hutan ini dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, penguasaan kembali kawasan hutan juga memperkuat kepastian hukum atas pemanfaatan lahan negara.
Pemerintah menegaskan bahwa upaya penertiban akan terus dilanjutkan guna memastikan pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (bin/ip)
