KPK mulai menyiapkan strategi menghadapi penerapan KUHP baru agar penindakan korupsi tetap kuat, presisi, dan tidak membuka celah hukum di tengah transisi sistem pidana nasional.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyiapkan strategi menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
KPK menegaskan penindakan kasus korupsi tetap berjalan kuat, presisi, dan tanpa membuka ruang celah hukum.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan lembaganya harus cermat dalam menyesuaikan perubahan regulasi agar proses penegakan hukum tetap berjalan efektif.
Menurutnya, perubahan KUHP tidak hanya mengubah mekanisme pemidanaan, tetapi juga memengaruhi pola pembuktian perkara dan ancaman hukuman.
“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujar Setyo dalam kegiatan Knowledge Management Day (Komenday): Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
KPK Pastikan Korupsi Tetap Jadi Kejahatan Khusus
Forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional.
KPK juga membahas perubahan dalam Buku Kesatu KUHP baru yang dinilai berdampak langsung terhadap pembuktian perkara korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus.
Meski pemerintah menyesuaikan ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, menegaskan KUHP baru justru memperkuat eksistensi tindak pidana khusus seperti korupsi dan pencucian uang.
“Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi,” kata Topo.
Menurutnya, sistem hukum pidana baru hanya menetapkan lima tindak pidana sebagai core crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika.
Karena itu, negara tetap memberikan perlakuan khusus terhadap kejahatan tersebut, baik dari sisi ancaman pidana maupun proses penegakan hukum.
KUHP Baru Buka Ruang Hukuman Berat untuk Korporasi
Selain itu, KUHP baru juga membuka ruang penguatan penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.
Melalui mekanisme tersebut, aparat penegak hukum dapat menjatuhkan pidana denda hingga Rp50 miliar kepada korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, jaksa KPK tetap wajib membuktikan adanya niat jahat atau mens rea pelaku dalam proses persidangan.
Sebagai bagian dari reformasi hukum nasional, pemerintah menerapkan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menjadi instrumen penyelarasan berbagai regulasi sektoral yang masih menggunakan standar lama.
Sejak 2 Januari 2026, pemerintah mulai memberlakukan penyesuaian ancaman pidana dan sistem denda nasional secara serentak.
KPK kini terus menyusun panduan internal agar tidak muncul kekosongan hukum dalam penanganan perkara korupsi.
