Pemerintah akan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 untuk memperkuat keamanan data, mencegah penyalahgunaan identitas, dan meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem digital.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM yang mulai mewajibkan penggunaan teknologi biometrik secara nasional pada 1 Juli 2026.
Kebijakan ini akan mengubah sistem lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi verifikasi berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan aturan ini tidak lagi memberi kelonggaran bagi registrasi SIM baru tanpa biometrik.
“Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Risiko Digital Meningkat, Sistem Lama Dinilai Tak Lagi Cukup
Pemerintah menilai pertumbuhan ekonomi digital yang sangat cepat ikut meningkatkan risiko kejahatan siber, penipuan, dan penyalahgunaan identitas.
Selama ini, registrasi berbasis NIK dan KK dinilai belum cukup aman karena masih ditemukan penyalahgunaan data untuk aktivasi kartu SIM ilegal.
Pemerintah juga menyoroti kasus di Jawa Timur terkait penggunaan data e-KTP dan KK secara ilegal untuk registrasi nomor seluler.
Operator Sudah Uji Coba Sistem Biometrik
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler mulai menguji sistem registrasi biometrik di berbagai gerai layanan.
Tiga operator besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart, telah menerapkan sistem pengenalan wajah dalam layanan mereka.
Hasil uji coba menunjukkan proses registrasi bisa selesai dalam waktu kurang dari satu menit, termasuk melalui mesin layanan mandiri.
Warga Bisa Cek Penyalahgunaan Identitas
Melalui sistem baru ini, pelanggan juga dapat mengecek apakah NIK atau nomor KK mereka digunakan oleh nomor lain tanpa izin.
Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan dapat langsung meminta operator menonaktifkan nomor tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan sistem anti-penipuan digital atau scam di seluruh operator seluler.
Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp9,5 triliun dengan lebih dari 548 ribu laporan hingga April 2026.
Registrasi Sukarela untuk Nomor Lama
Pemerintah juga menyiapkan skema voluntary registration atau registrasi sukarela bagi nomor lama yang sudah aktif.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat memverifikasi ulang data biometrik untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas.
Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan data pribadi sekaligus meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.
Pemerintah Tekankan Trust dalam Ekosistem Digital
Edwin menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk membangun keamanan dan kepercayaan dalam ekosistem digital.
“Trust adalah bandwidth terpenting. Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka bertransaksi,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional secara berkelanjutan. (bin/ip)
