Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengembalikan aset negara, termasuk hasil penelusuran kasus korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung puluhan tahun.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun yang berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
PNBP yang diserahkan merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset negara, mulai dari lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset terpidana kasus korupsi, termasuk perkara korupsi Edi Tansil yang telah menjadi perhatian publik selama puluhan tahun.
Total penerimaan negara yang diterima Kementerian Keuangan mencapai Rp1.029.874.376.628. Rinciannya meliputi hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban senilai Rp19,1 miliar.
Dalam sambutannya, Menkeu Purbaya mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, dalam mengembalikan berbagai aset yang menjadi hak negara.
Menurutnya, penerimaan negara yang berasal dari pemulihan aset menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Purbaya mengaku terkesan dengan keberhasilan pemulihan aset dari kasus korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Saya yang kaget tadi, kasus Edi Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, karena sudah puluhan tahun dikejar terus,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak negara atas aset hasil tindak pidana tidak akan hilang meskipun perkara telah berlangsung lama.
“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegasnya.
Purbaya menilai capaian pemulihan aset yang kemudian menjadi PNBP merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi negara. Melalui kerja sama tersebut, aset yang selama ini hilang dapat ditemukan kembali, diamankan, dan dikembalikan untuk memperkuat penerimaan negara.
Ia menambahkan bahwa setiap rupiah hasil pemulihan aset harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penguatan keuangan negara dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat kolaborasi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan seluruh pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara.
“Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan rakyat. Penerimaan negara terjaga, kepercayaan publik diperkuat, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Purbaya.
(bin)
