KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Penandatanganan penyerahan aset rampasan KPK kepada KPU dan Polri di Jakarta.

Tanah dan bangunan hasil tindak pidana korupsi dimanfaatkan untuk fasilitas publik, termasuk museum perjalanan pemilu sebagai pusat edukasi demokrasi.

JAKARTA, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat strategi pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penyerahan aset dilakukan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama perwakilan KPU dan Polri.

Mungki mengatakan, paradigma pemberantasan korupsi kini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang kemudian diubah menjadi PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu solusi pemanfaatan aset selain melalui lelang,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan tersebut memastikan aset hasil korupsi tidak menjadi barang sitaan yang terbengkalai, melainkan dimanfaatkan sebagai fasilitas publik yang memberikan nilai tambah.

KPK juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai asal-usul aset tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto disebut meminta setiap aset hasil rampasan yang dialihkan diberi penanda khusus agar masyarakat mengetahui aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

“Setelah penyerahan ini, KPK akan melakukan monitoring berkala selama enam bulan hingga satu tahun untuk memastikan pencatatan Barang Milik Negara dan ketepatan pemanfaatannya,” kata Mungki.

Aset yang diserahkan kepada KPU berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai sekitar Rp3,2 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tertanggal 12 Juni 2026.

Sementara itu, Polri menerima sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp1,05 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU, Nur Wakit Aliyusron, mengatakan aset yang diterima akan dimanfaatkan sebagai museum perjalanan pemilu sekaligus pusat edukasi demokrasi.

Museum tersebut direncanakan mendokumentasikan sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia mulai dari Pemilu 1955 hingga pelaksanaan pemilu modern yang telah berlangsung sebanyak 13 kali.

“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama tahun 1955 hingga saat ini,” ujarnya.

Menurut Aliyusron, keberadaan museum diharapkan mampu meningkatkan literasi demokrasi masyarakat sekaligus menanamkan nilai integritas, transparansi, dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.

Ia juga mengapresiasi langkah KPK yang dinilai berhasil mengubah aset hasil tindak pidana korupsi menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Semoga penyerahan ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya demokrasi yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

Melalui optimalisasi pemulihan aset, KPK berharap pemberantasan korupsi tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemanfaatan kembali aset hasil tindak pidana untuk kepentingan publik.(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *