LBH Borneo Nusantara membuka layanan pendampingan hukum bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik, mulai dari pendataan, mediasi, hingga upaya hukum sesuai ketentuan.
Di tengah keluhan masyarakat atas pemadaman listrik yang berdampak pada aktivitas rumah tangga hingga dunia usaha, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara mengambil langkah konkret dengan membuka Posko Pengaduan bagi pelanggan yang merasa dirugikan. Posko tersebut disiapkan sebagai pintu masuk pendataan, pendampingan hukum, hingga kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Pembukaan posko tersebut menjadi langkah awal untuk menghimpun laporan masyarakat sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada pelanggan yang terdampak.
Pengumuman pembukaan Posko Pengaduan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Posko LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok A15 Nomor 284, Kota Banjarmasin, Jumat (3/7/2026).
Ketua LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., didampingi jajaran Tim Advokat dan Konsultan Hukum, menjelaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir telah menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat. Kerugian tersebut tidak hanya dirasakan pelanggan rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelaku usaha, hingga badan usaha yang aktivitas operasionalnya sangat bergantung pada pasokan listrik.
Menurutnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan kerusakan peralatan elektronik, terganggunya aktivitas usaha, hingga hilangnya pendapatan akibat terhentinya operasional selama pemadaman berlangsung.
“Posko Pengaduan ini kami buka sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara resmi. Seluruh laporan akan dihimpun, diverifikasi, dan dikaji sebagai dasar pemberian bantuan hukum serta menentukan langkah hukum yang tepat,” ujar Dr. Muhamad Pazri.
Ia menjelaskan, pendataan yang dilakukan tidak hanya bertujuan mengetahui jumlah korban, tetapi juga menjadi dasar penyusunan kajian hukum yang komprehensif. Data tersebut nantinya dapat digunakan dalam proses penyampaian keberatan kepada pihak terkait, pelaksanaan mediasi, hingga pengajuan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang diperlukan.

Pendampingan Hukum Dilakukan Secara Profesional
LBH Borneo Nusantara menegaskan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional oleh Tim Advokat dan Konsultan Hukum. Setiap pengaduan akan diverifikasi berdasarkan data dan bukti yang disampaikan pelapor.
Pendekatan tersebut dilakukan agar setiap langkah hukum yang ditempuh memiliki dasar yang kuat sekaligus memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Tujuan kami bukan sekadar menerima laporan, tetapi memastikan setiap masyarakat yang dirugikan memperoleh pendampingan hukum secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Tiga Posko Pengaduan Dibuka
Untuk memudahkan akses masyarakat, LBH Borneo Nusantara membuka Posko Pengaduan di tiga kota, yaitu:
Posko Banjarmasin
- Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok A15 Nomor 284, Kota Banjarmasin.
Posko Banjarbaru
- Jalan Trikora Komplek Galuh Marindu 2 Nomor 03, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.
Posko Palangka Raya
- Jalan RTA Milono, Komplek Bangas Permai Jalur 3 Nomor 60, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Posko tersebut terbuka bagi seluruh pelanggan sah PLN yang mengalami kerugian secara langsung akibat pemadaman listrik, baik pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, pelaku usaha maupun badan usaha.
Data dan Bukti yang Harus Disiapkan
Agar proses pendampingan berjalan optimal, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi, antara lain:
- Nama lengkap;
- Alamat;
- Nomor ID Pelanggan PLN;
- Nomor telepon yang dapat dihubungi;
- Kronologi kejadian;
- Waktu, lokasi, dan durasi pemadaman;
- Dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, masyarakat juga diminta menjelaskan secara rinci kerugian yang dialami.
Untuk kerugian materiil, laporan dapat mencakup kerusakan televisi, kulkas, AC, modem, komputer, laptop, mesin produksi, kerusakan barang dagangan, kehilangan omzet usaha, biaya penggunaan genset, biaya perbaikan peralatan elektronik, maupun kerugian ekonomi lainnya.
Sementara untuk kerugian immateriil, masyarakat dapat menyampaikan dampak berupa terganggunya pekerjaan, kegiatan usaha, proses belajar mengajar, pelayanan publik, hilangnya kesempatan usaha, hingga tekanan psikologis akibat pemadaman.
LBH juga mengimbau masyarakat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau video saat pemadaman, foto kerusakan peralatan, bukti pembelian maupun perbaikan, bukti transaksi usaha, serta dokumen lain yang dapat memperkuat laporan.
Ajak Masyarakat Memperjuangkan Haknya
Dr. Muhamad Pazri mengajak masyarakat yang mengalami kerugian agar tidak ragu menyampaikan laporan melalui Posko Pengaduan.
Menurutnya, semakin banyak laporan yang diterima, semakin lengkap pula gambaran mengenai dampak pemadaman listrik yang dialami masyarakat. Hal tersebut akan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah penyelesaian yang efektif dan sesuai koridor hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh pelanggan yang mengalami kerugian agar menyampaikan pengaduan disertai data dan bukti yang dimiliki sehingga dapat kami kaji secara profesional,” katanya.
Informasi Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke Posko Pengaduan maupun melalui layanan berikut:
WhatsApp/HP
- 0813-5285-4000
- 0882-4428-9037
- 0831-4142-5441
- 0812-5667-5664
Email
lbhborneonusantara@gmail.com
Website
www.lbhborneonusantara.com
Dengan dibukanya Posko Pengaduan ini, LBH Borneo Nusantara berharap masyarakat yang terdampak pemadaman listrik memperoleh akses yang lebih mudah terhadap pendampingan hukum, sekaligus memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (bin/sp)
