Pemeriksaan Lapang PTSL 2026 di Desa Tabuan Percepat Kepastian Hak Tanah

Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan pemeriksaan lapang Program PTSL 2026 di Desa Tabuan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan memverifikasi data fisik dan yuridis bidang tanah di Desa Tabuan untuk memastikan proses penerbitan sertipikat PTSL Tahun 2026 berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan.

BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan pemeriksaan lapang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Tabuan, Kabupaten Balangan. Kegiatan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan keakuratan data fisik dan yuridis sebelum petugas menerbitkan sertipikat hak atas tanah.

Petugas memeriksa langsung kondisi setiap bidang tanah. Mereka mencocokkan letak, batas, luas, dan penggunaan tanah dengan data yang diajukan pemohon. Langkah tersebut memastikan seluruh data sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Verifikasi Data Secara Langsung

Petugas mengajak pemohon, pemilik tanah yang berbatasan, perangkat desa, dan pihak terkait mengikuti proses pemeriksaan. Seluruh peserta bersama-sama memastikan batas bidang tanah agar tidak menimbulkan perbedaan di kemudian hari.

Pemeriksaan lapang juga memperkuat validitas data pertanahan. Selain itu, kegiatan tersebut membantu mencegah potensi sengketa batas tanah karena seluruh pihak menyepakati hasil verifikasi secara langsung.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu program strategis nasional untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia. Pemerintah menjalankan setiap tahapan secara teliti agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Dukung Tertib Administrasi Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui proses yang profesional, transparan, dan akuntabel. Petugas melaksanakan setiap tahapan PTSL sesuai ketentuan agar proses penerbitan sertipikat berlangsung tepat sasaran.

Pelaksanaan pemeriksaan lapang di Desa Tabuan diharapkan mempercepat proses sertipikasi tanah sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Balangan.

Melalui kepastian hukum atas tanah, masyarakat dapat memanfaatkan asetnya dengan lebih aman, produktif, dan berkelanjutan. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan juga terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (bin/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *