HULU SUNGAI TENGAH, borneoinfonews.com – Sebanyak 13 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan yang berlangsung di Langgar Baiturrahman, Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (5/8/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Fery Fadly, turut mengambil bagian dalam proses penyerahan sertipikat kepada para penerima. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Sebanyak 13 sertipikat tanah wakaf diserahkan secara simbolis oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. Sertipikat tersebut terdiri atas dua sertipikat baru dan 11 Sertipikat Elektronik hasil alih media dari sertipikat analog.
Bukan Sekadar Administrasi
Bagi masyarakat, sertipikat tanah wakaf bukan sekadar dokumen administrasi. Sertipikat memberikan kepastian mengenai status hukum tanah yang telah diwakafkan sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pemanfaatannya.
Dengan kepastian hukum tersebut, tanah wakaf diharapkan tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan keagamaan maupun sosial.
Kegiatan penyerahan sertipikat juga menunjukkan sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi II DPR RI dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
Selain sertipikat baru, 11 sertipikat dalam kegiatan tersebut merupakan Sertipikat Elektronik hasil alih media dari sertipikat analog.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari digitalisasi dokumen pertanahan untuk mendukung layanan yang semakin modern dan aman.
Bagi Kantah Balangan, keterlibatan dalam kegiatan tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat pelayanan pertanahan. Tidak hanya dalam aspek tertib administrasi, tetapi juga dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang memiliki nilai sosial dan keagamaan bagi masyarakat.
Melalui sinergi lintas lembaga, perlindungan terhadap aset wakaf diharapkan terus diperluas. Tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjaga manfaatnya agar terus dirasakan oleh umat.
(bin/Adv)
