BANJARMASIN, borneoinfonews.com – Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran 5.179 butir ekstasi logo Singapura dengan berat 2.019,81 gram. Polisi mengamankan tiga orang dalam pengungkapan kasus tersebut di Kecamatan Banjarmasin Barat.
Tiga Pelaku Diamankan Polisi
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkap tiga pelaku di Jalan Ukhuwah Islamiyah Gang Rahmah RT 01/RW 01, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Ketiga pelaku terdiri atas dua perempuan berinisial MK dan M serta seorang laki-laki berinisial Z.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin mengatakan, selain 5.179 butir ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung.
Barang bukti tersebut meliputi satu kemasan plastik bening, satu plastik bening, satu plastik silver bertuliskan Fresh Roasted yang dilakban cokelat pada kedua sisinya, serta dua kantong kresek hitam.
Polisi Tegaskan Perangi Peredaran Narkoba
Riza menyampaikan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR bersama jajaran Forkopimda.
“Pengungkapan ini wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba,” tegas Riza.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Riza juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu polisi mencegah peredaran narkoba semakin luas.
“Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan Kota Banjarmasin jauh dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami atau layanan Call Center 110 Polri. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tutur Riza.
(bin/sp)
