Kantah Balangan menyerahkan sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Muara Jaya sebagai bukti hak dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Muara Jaya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (31/8/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan bidang tanah yang telah terdaftar dan diterbitkan sertipikat, masyarakat memiliki bukti hak atas kepemilikan tanahnya.
Bagi masyarakat, sertipikat tidak hanya menjadi dokumen pertanahan, tetapi juga memberikan rasa aman dalam mengelola dan memanfaatkan tanah. Sertipikat juga dapat menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset keluarga untuk jangka panjang.
Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan terus mendorong agar bidang tanah masyarakat terdaftar dan memiliki kepastian hukum. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantah Balangan menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kantah Balangan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Muara Jaya dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan PTSL. Sertipikat yang telah diterima diharapkan dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan keluarga. (bin/Adv)
