Survei lapangan di Kecamatan Halong pada 16 Oktober 2026 menjadi bagian dari persiapan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi ketentuan program.
BALANGAN, borneoinfonews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melaksanakan survei lapangan untuk Program Sertipikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan proses sertipikasi tanah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan program.
Program Sertipikasi Tanah MBR merupakan kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Program ini mendukung upaya memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan yang berlaku.
Survei di Desa Binjai Punggal dilakukan sebagai bagian dari peninjauan lokasi sebelum proses sertipikasi berlanjut ke tahapan berikutnya. Peninjauan lapangan menjadi salah satu rangkaian persiapan untuk mendukung pelaksanaan program sesuai prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepastian hukum atas tanah penting bagi masyarakat karena memberikan kejelasan mengenai hak yang dimiliki serta mendukung tertib administrasi pertanahan. Bagi keluarga yang memiliki atau menempati hunian, kejelasan status tanah juga menjadi bagian dari perlindungan hukum sesuai data dan hak yang tercatat.
Melalui survei tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melanjutkan persiapan Program Sertipikasi Tanah MBR di Kecamatan Halong. Proses sertipikasi selanjutnya tetap mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan program.
(borneoinfonews/Adv)
