Pengembangan kasus BBPJN Sumatra Utara mengungkap dugaan pembagian komitmen fee berdasarkan jabatan. Satu dari delapan tersangka belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara periode 2023–2025. Salah satu tersangka diduga menerima uang hingga Rp3,49 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Penyidik menemukan fakta dan bukti baru dari proses penyidikan serta persidangan perkara sebelumnya.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 30 September 2026,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dari delapan tersangka baru, tujuh orang memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung ditahan. Mereka terdiri atas SCH, mantan Kepala BBPJN Sumatra Utara; RP, Kepala Satuan Kerja Wilayah I; FS dan HH, pejabat pembuat komitmen (PPK); TRB, Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II; serta MM dan MP yang juga menjabat PPK.
Sementara itu, tersangka DE tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan berikutnya pada Senin (26/10/2026). Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK Ungkap Dugaan Pembagian Fee Proyek
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga penyedia proyek memberikan uang komitmen atau fee kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatra Utara. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan penyedia dan kewenangan pejabat dalam pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan jalan.
Besaran fee diduga ditentukan berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN dan kepala satuan kerja masing-masing diduga memperoleh 4 persen. Sementara itu, PPK diduga menerima 1–1,5 persen, sedangkan bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing diduga mendapat 0,5 persen.
Penyidik menduga pemberian uang berlangsung melalui transfer maupun secara tunai. KPK juga mengungkap indikasi bahwa penyedia yang tidak memenuhi permintaan fee berisiko tidak memperoleh proyek berikutnya di lingkungan BBPJN Sumatra Utara.
Dugaan Penerimaan Terbesar Rp3,49 Miliar
KPK memaparkan dugaan penerimaan uang oleh delapan tersangka dengan nilai yang bervariasi. TRB diduga menerima Rp3,49 miliar, sedangkan DE diduga menerima Rp1,77 miliar.
Adapun MM diduga menerima Rp1,25 miliar. Tersangka lainnya, yakni RP, diduga menerima Rp450 juta; SCH Rp300 juta; FS Rp290 juta; HH Rp270 juta; dan MP Rp550 juta.
Angka tersebut merupakan dugaan penerimaan yang disampaikan penyidik dalam pengembangan perkara. Proses hukum masih berjalan sehingga dugaan tersebut harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembangan dari OTT Juni 2025
Perkara ini berawal dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka yang kemudian menjalani proses persidangan.
Fakta yang ditemukan selama penyidikan dan persidangan, disertai bukti baru, menjadi dasar pengembangan perkara hingga penetapan delapan tersangka tambahan pada September 2026.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal mengenai penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi.
KPK menegaskan pengembangan penyidikan dilakukan untuk menindaklanjuti bukti yang ditemukan. Perkara ini juga kembali menyoroti risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik.
Pengawasan terhadap proyek jalan diperlukan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan, menjaga kualitas pekerjaan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. KPK turut mengajak masyarakat berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran serta melaporkan dugaan penyimpangan melalui saluran yang tersedia.
(borneoinfonews/ip)
