Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan disebut milik Presiden Prabowo Subianto. Penyidik mengungkap dugaan praktik tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026.
JAKARTA, borneoinfonews.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden RI Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo, para tersangka diduga menyadap sejumlah nomor milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Menurut Kabareskrim, penyadapan diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Center) di Lingkungan Polri.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU yang sama dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
(borneoinfonews/ip)
