Banjarbaru, borneoinfonews.com — Pengadilan Negeri Banjarbaru mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Firly Norachim, pemilik UMKM “Mama Khas Banjar”, pada Senin (10/3/2025). Keputusan ini tertuang dalam Penetapan Hakim Nomor: 38/Pid.Sus/2025/PN Bjb.
Penangguhan tersebut disertai sejumlah syarat yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Pebriana Rizki, S.H. Firly diwajibkan mematuhi ketentuan hukum, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta menjalani wajib lapor seminggu sekali ke majelis hakim. Ia juga dilarang bepergian ke luar kota selama proses persidangan berlangsung.
Firly menyambut baik keputusan tersebut meski mengingatkan bahwa perjuangannya belum usai. “Alhamdulillah, ini memberi kemudahan, tapi saya tetap harus berjuang. Saya harap UMKM lain mendukung, karena ini bukan cuma soal saya. Ada banyak pelaku usaha kecil yang bisa menghadapi hal serupa,” ujar Firly usai sidang.
Kasus Firly bermula dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang berujung pada penyitaan barang dagangannya. Proses hukum yang dinilai terburu-buru menuai kritik tajam dari komunitas UMKM dan aktivis hukum di Banjarbaru.
“Kami tidak menolak hukum, tapi jangan ada kriminalisasi. UMKM seharusnya dibina, bukan dibinasakan. Kalau ada kesalahan, beri teguran atau bimbingan terlebih dahulu,” tegas Firly.
Dukungan terhadap Firly terus mengalir, baik dari pelaku UMKM maupun masyarakat. Tagar seperti #JusticeForFirlyNorachim dan #JanganKriminalkanUMKM menggema di media sosial, mendesak agar hukum berpihak pada pemberdayaan ekonomi kecil.

Sejumlah aktivis menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi UMKM dan memperkuat seruan bahwa “UMKM harus dibina, bukan dibinasakan”. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum lebih mengedepankan pendekatan persuasif demi memajukan perekonomian rakyat.
Dengan penangguhan penahanan ini, Firly dan kuasa hukumnya berjanji akan terus melawan hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Sementara itu, jaksa penuntut umum memastikan bahwa proses persidangan akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (bin)
Reporter: Rasyad — Borneo Info News
