Syarifah Hayana: “Saya Tidak Bersalah, Saya Mengabdi untuk Demokrasi”
Banjarbaru, Borneoinfonews.com — Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, S.H., resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Banjarbaru yang menyatakan dirinya bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 187D jo. Pasal 128 huruf k Undang-Undang Pemilukada.
Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb itu menjatuhi Syarifah hukuman pidana meskipun Majelis Hakim dalam amar putusan secara eksplisit menyebut bahwa ia tidak memerintahkan, tidak mengetahui, dan tidak menyetujui perilisan berita Newsway.co.id—yang menjadi dasar perkara.
Dalam Memori Banding yang diajukan 24 Juni 2025, Tim Advokasi Hanyar menyebut putusan tersebut sebagai bentuk “kriminalisasi senyap” terhadap upaya masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan pemilu.
“Kami tidak hanya membela seorang ibu, tetapi membela hak publik untuk terlibat aktif dalam demokrasi tanpa rasa takut dikriminalisasi,” tegas Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, (26/06/2025) siang, di sebuah rumah makan di Banjarbaru.
Dihukum Tanpa Melakukan Kesalahan?

Putusan PN Banjarbaru menyatakan Syarifah bersalah karena dianggap lalai mengawasi anggotanya yang merilis hasil PSU secara online. Namun faktanya:
- Tidak ada bukti bahwa Syarifah menyuruh atau mengetahui rilis tersebut;
- Rilis dilakukan oleh dua saksi, tanpa izin dan sepengetahuan Syarifah;
- Syarifah bahkan sempat menghubungi media dan meminta pencabutan berita.
“Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena sesuatu yang tidak ia lakukan, tidak ia tahu, bahkan sudah ia cegah?” kata Dr. Muhammad Pazri, S.H., M.H., Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar.
Pasal 128 UU Pemilukada Dianggap Karet
Penerapan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada dinilai ambigu. Pasal itu menyatakan lembaga pemantau tidak boleh “melakukan kegiatan lain selain pemantauan,” namun tidak pernah dijelaskan secara jelas apa yang dimaksud dengan “kegiatan lain”.
Padahal menurut Keputusan KPU No. 328/2024, pemantauan mencakup:
- Penyampaian informasi dan data ke publik;
- Tabulasi berbasis formulir C.Hasil;
- Transparansi proses pemungutan dan penghitungan suara.
Jika aktivitas seperti itu dianggap melanggar hukum, maka lembaga seperti KAWAL PEMILU dan NETGRIT pun semestinya turut diproses pidana—padahal faktanya tidak.
“Ini bukan pelanggaran, ini bentuk tanggung jawab terhadap demokrasi,” lanjut Pazri.
Kealpaan Tanpa Akibat: Dimana Logika Hukumnya?
Majelis Hakim menggunakan dalil kealpaan (culpa) sebagai dasar menjatuhkan pidana. Namun:
- Tidak ada perbuatan langsung dari Syarifah;
- Tidak ada keresahan publik, gangguan tahapan, atau kerusakan apapun;
- Bahkan hasil yang dirilis identik dengan hasil pleno KPU.
Yurisprudensi MA, seperti Putusan No. 880 K/Pid.Sus/2013 dan 2101 K/Pid.Sus/2010, menyatakan kealpaan hanya bisa dijatuhi pidana jika disertai akibat nyata dan dapat diprediksi.
Permintaan Vonis Bebas: Demokrasi Harus Dilindungi

Tim Advokasi Hanyar berharap Pengadilan Tinggi Banjarmasin membatalkan putusan tingkat pertama dan memutus bebas Syarifah Hayana. Bagi mereka, ini bukan sekadar upaya hukum untuk membela satu orang, tapi untuk menjaga ruang demokrasi tetap terbuka.
“Kalau Ketua LPRI bisa dipidana karena anggota merilis satu berita—padahal datanya sama dengan hasil resmi KPU—siapa lagi yang berani jadi pemantau?” ujar Kisworo Dwi Cahyono, anggota tim hukum.
Suara Keadilan dari Banjarbaru
Kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia. Apakah hukum akan berdiri di atas kebenaran, atau malah tunduk pada tafsir sempit yang bisa mengancam demokrasi?
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal menegakkan keadilan yang bernurani,” tutup Prof. Denny.
Tuntutan Tim Advokasi Hanyar:

- Batalkan putusan 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb;
- Nyatakan Syarifah tidak bersalah;
- Pulihkan nama baiknya secara hukum dan sosial;
- Perjelas Pasal 128 huruf k agar tidak lagi disalahgunakan.
Editor: Redaksi Borneoinfonews
