Banjarmasin, Borneoinfonews.com – Banyak organisasi masyarakat (ormas) dan LSM kini bermunculan di Kalimantan Selatan, namun tak semuanya legal. Menyikapi hal ini, Polda Kalimantan Selatan menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Victoria, Banjarmasin, Senin (30/6), dengan fokus utama: ormas tanpa legalitas bisa dibubarkan!
FGD ini digelar menjelang Hari Bhayangkara ke-79 dan dihadiri oleh berbagai perwakilan ormas dan LSM se-Kalsel. Dalam forum tersebut, Bidang Intelijen Polda Kalsel menghadirkan narasumber dari Kesbangpol dan Kemenkumham Kalsel untuk mempertegas aturan main bagi organisasi yang ingin eksis secara sah.
Hj. Sundusiah, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Kesbangpol Kalsel, mengingatkan bahwa setiap ormas wajib memiliki legalitas yang jelas, mulai dari pendaftaran di Kesbangpol hingga SK dari Kemenkumham.
“Kalau ada ormas tidak punya dasar hukum yang sah, apalagi sampai melanggar hukum, bisa kena sanksi. Mulai dari peringatan administratif hingga pencabutan izin dan proses hukum,” tegasnya.
Diskusi ini bukan sekadar seremoni, tapi langkah konkret untuk menertibkan organisasi yang bergerak tanpa payung hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Polda Kalsel berharap, melalui FGD ini, para pengurus ormas dan LSM bisa memahami pentingnya legalitas serta menjalankan kegiatan secara tertib dan bertanggung jawab. Ormas yang bergerak di luar koridor hukum tak hanya mencoreng citra masyarakat sipil, tapi juga bisa menjadi ancaman bagi stabilitas daerah.
FGD ini sekaligus jadi peringatan: ormas bukan tempat untuk kebebasan liar tanpa aturan. Jika tak ingin dibubarkan, tertibkan administrasi dan taati hukum!
