BANJARBARU – Borneoinfonews.com – Upaya memperkuat perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat kembali ditegaskan dalam Sosialisasi Pencatatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Aula Gedung Dr. Idham Chalid, Perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).
Acara yang diselenggarakan Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN ini dipimpin langsung oleh Dr. Ahmad Suhaimi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, selaku moderator.
Dr. Ahmad Suhaimi Tegaskan Komitmen Perlindungan
Dalam arahannya, Dr. Ahmad Suhaimi menyebut pencatatan dan pendaftaran tanah ulayat adalah langkah konkret yang memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya.
“Pengadministrasian hak ulayat tidak hanya soal legalitas, tetapi juga menjaga identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat adat di tanah mereka sendiri,” tegasnya.
Narasumber Nasional Hadir di Banjarbaru
Sejumlah narasumber tingkat nasional hadir, antara lain:
- Drs. Suwito, S.H., M.Kn., Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Kementerian ATR/BPN;
- Nitta Rosalin Marbun, S.E., M.A., Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK, dan Posyandu, Kementerian Dalam Negeri;
- Dr. Ir. H. Ariadi Noor, M.Sc., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel;
- Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Peneliti Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Landasan Hukum yang Kuat
Materi sosialisasi menyoroti Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Permen ATR/BPN No. 4 Tahun 2024 mengenai pencatatan dan pengadministrasian hak ulayat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sendiri telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Akademisi: Langkah Maju Pengakuan Hak Ulayat
Peneliti Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi, menilai kebijakan ini sebagai tonggak penting.
“Pencatatan hak ulayat sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 4 Tahun 2024 merupakan bukti nyata negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat,” jelasnya.
Peserta dari Empat Kabupaten
Sosialisasi ini diikuti perwakilan masyarakat adat dari Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Tabalong, dan Kotabaru, serta unsur pemerintah daerah dan Forkopimda dari empat kabupaten tersebut. Kehadiran mereka menegaskan besarnya dukungan untuk perlindungan hak ulayat di Kalsel.
Harapan Bersama
Melalui forum ini, diharapkan implementasi pencatatan dan perlindungan hak ulayat di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih efektif, memberi kepastian hukum, dan memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam mengelola tanah warisan leluhur mereka.(Adv)
