Menkes Bongkar 2.920 Kasus Perundungan di Pendidikan Kedokteran: Ada Korban Bunuh Diri!

Bandung, Borneoinfonews.com – Praktik perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kedokteran masih menjadi persoalan serius. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap fakta mengejutkan: sejak akhir 2023 hingga pertengahan 2024, Kementerian Kesehatan menerima 2.920 laporan dugaan perundungan, dengan 733 kasus sudah terverifikasi.

Dalam forum “Pencegahan Perundungan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan” di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Jumat (22/8/2025), Menkes menekankan perlunya perbaikan besar-besaran agar rumah sakit pendidikan menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat.

“Dari survei kejiwaan, ditemukan 399 peserta didik kedokteran punya keinginan mengakhiri hidup akibat tekanan perundungan. Bahkan satu di antaranya benar-benar bunuh diri. Ini membuat saya sedih karena tahu dia ada dalam daftar itu,” ujar Budi.

Fakta Mengejutkan: Setoran Miliaran, Siksaan Fisik, hingga Kekerasan Verbal

Audit yang dilakukan Kemenkes mengungkap beragam bentuk perundungan, di antaranya:

  • Setoran uang miliaran rupiah per tahun dari peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS), seperti terungkap di salah satu RS di Semarang.
  • Siksaan fisik ekstrem, seperti dipaksa berdiri 6 jam, bekerja 3×24 jam tanpa henti, mengunyah cabai selama satu jam, minum telur berkali-kali, hingga push-up berulang sambil direkam.
  • Kekerasan verbal, berupa hinaan dan kata-kata kasar yang muncul hampir di semua laporan.

“Kalau sampai ada aliran dana miliaran di luar biaya resmi, itu jelas bullying. Semua kasus kami telusuri, bahkan melibatkan PPATK dan kepolisian,” tegas Menkes.

Berdasarkan data, kasus terbanyak ditemukan pada bidang bedah dan anestesi, disusul penyakit dalam.

Sanksi Tegas: Cabut STR dan SIP untuk Pelaku

Kemenkes sudah menjatuhkan sanksi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

“Kalau keterlaluan, apalagi ada unsur pidana, STR dan SIP akan kami cabut. Tanpa disiplin tegas, masalah ini tidak akan selesai,” tegas Budi.

Kanal Aduan Resmi: Dijamin Aman dan Rahasia

Korban maupun saksi bisa melapor melalui:

Kemenkes menjamin kerahasiaan identitas dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Selain itu, sejumlah regulasi sudah diterbitkan, termasuk:

  • SE Dirjen Yankes No. 7804/2023: Larangan Perundungan di RS Pendidikan
  • Instruksi Menkes No. 589/2025: Pencegahan dan Penanganan Perundungan
  • SE Dirjen Yankes No. 13251/2025: Jenis Sanksi untuk Pelaku Perundungan

“Dokter Muda adalah Aset Bangsa”

Menutup paparannya, Menkes menegaskan bahwa dokter muda adalah aset bangsa yang harus dilindungi.

“Mereka adalah calon dokter yang kelak melayani ratusan juta masyarakat. Jangan biarkan hati mereka rusak oleh praktik perundungan,” tandasnya.

(bin/ip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *